menu

Dapat SP2DK dari DJP: Begini Cara Menanganinya!

Article

10|11|2025

Dapat SP2DK dari DJP: Begini Cara Menanganinya!

Banyak wajib pajak kaget ketika menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjudul Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sebagian langsung panik karena mengira surat ini adalah tanda akan diperiksa atau dikenai sanksi pajak.

Padahal, SP2DK bukan surat penetapan pajak atau sanksi, melainkan permintaan klarifikasi dari DJP atas data atau informasi yang dinilai belum sesuai dengan pelaporan pajak Anda.

Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana apa itu SP2DK, dasar hukumnya, kenapa Anda bisa mendapatkannya, bagaimana cara menanggapinya dengan benar, serta apa risikonya jika diabaikan. Dengan memahami hal ini, Anda bisa menghadapi SP2DK dengan tenang dan profesional.

Pengertian SP2DK Pajak

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak atas data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau potensi ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak.

Secara sederhana, SP2DK merupakan tahapan awal pembinaan kepatuhan pajak, bukan pemeriksaan. Artinya, DJP hanya meminta penjelasan atas data yang dianggap janggal misalnya selisih antara penghasilan yang dilaporkan dengan data transaksi yang dimiliki DJP.

Contoh kasus:

  • Anda melaporkan omzet Rp500 juta di SPT, tapi data dari e-faktur atau pihak ketiga menunjukkan omzet Rp800 juta.

  • Anda memiliki rekening dengan transaksi besar, tetapi tidak dilaporkan dalam SPT.

  • Ada data pembelian aset bernilai tinggi yang tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Dalam situasi seperti ini, DJP akan mengirimkan SP2DK untuk klarifikasi, bukan langsung menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Dasar Hukum SP2DK

Dasar hukum penerbitan SP2DK tercantum dalam beberapa ketentuan perpajakan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Pasal 29 dan 31 menegaskan wewenang DJP dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan kepatuhan pajak.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014. Mengatur tata cara pengumpulan data dan pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak.

3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015. Menjelaskan bahwa SP2DK digunakan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak sebelum dilakukan pemeriksaan resmi.

Dengan kata lain, SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan administratif DJP yang dilakukan sebelum tindakan pemeriksaan pajak dilakukan.

Alasan Wajib Pajak Menerima SP2DK

Ada beberapa penyebab umum mengapa wajib pajak bisa menerima SP2DK, antara lain:

1. Perbedaan data antara DJP dan laporan SPT, misalnya, penghasilan yang tercatat di sistem DJP lebih tinggi dari yang Anda laporkan.
2. Data pihak ketiga menunjukkan aktivitas ekonomi yang signifikan, contohnya, laporan dari perbankan, supplier, atau instansi lain menunjukkan transaksi besar atas nama Anda atau perusahaan Anda.
3. Adanya transaksi dengan lawan pajak yang sudah diawasi DJP, misalnya, Anda menjadi rekanan dari perusahaan yang sedang diaudit, dan data transaksi Anda ikut dianalisis.
4. Keterlambatan atau ketidaktepatan pelaporan pajak, seperti belum melaporkan SPT Tahunan atau adanya perbedaan angka di e-faktur dan e-SPT.
5. Adanya sinyal penghasilan yang tidak sesuai dengan profil usaha, misalnya, omzet relatif kecil, tetapi terdapat pembelian aset mahal seperti rumah atau mobil mewah.

SP2DK pada dasarnya merupakan ajakan DJP agar wajib pajak melakukan klarifikasi atau pembetulan SPT secara sukarela sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Cara Menanggapi SP2DK Pajak

Jika Anda menerima SP2DK, langkah terbaik adalah menanggapinya dengan tenang, sopan, dan profesional. Berikut panduan yang bisa dilakukan:

1. Baca isi surat dengan cermat

Perhatikan nomor surat, jenis pajak, tahun pajak, dan data yang diminta klarifikasi. Biasanya, SP2DK memuat informasi spesifik terkait transaksi atau nilai tertentu.

2. Siapkan dokumen pendukung

Kumpulkan dokumen pembukuan, invoice, rekening koran, bukti transaksi, dan laporan keuangan yang relevan dengan isu yang disoroti DJP.

3. Datangi KPP atau hubungi petugas yang tercantum

Segera hubungi pejabat fungsional pemeriksa atau AR (Account Representative) yang disebut dalam surat. Buat janji untuk memberikan klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 7–14 hari kerja sejak surat diterima).

4. Berikan klarifikasi secara tertulis dan sopan

Sampaikan penjelasan disertai dokumen pendukung. Jika memang ada kekeliruan dalam pelaporan SPT, Anda dapat melakukan pembetulan SPT secara sukarela.

5. Simpan bukti klarifikasi

Pastikan Anda memperoleh tanda terima surat balasan atau notulen klarifikasi sebagai bukti bahwa Anda telah menanggapi SP2DK dengan baik.

Respon cepat dan kerja sama yang baik biasanya akan membuat kasus SP2DK selesai tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Risiko Jika Tidak Menjawab SP2DK

Mengabaikan SP2DK bisa berakibat serius. Jika Anda tidak memberikan klarifikasi, DJP dapat menindaklanjutinya dengan:

1. Pemeriksaan pajak resmi

Ketika wajib pajak tidak menanggapi SP2DK, DJP dapat mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) untuk melakukan audit pajak mendalam terhadap laporan Anda.

2. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan bayar, DJP akan menerbitkan SKP yang disertai sanksi bunga atau denda administratif.

3. Sanksi Administratif Tambahan

Selain bunga, Anda juga bisa dikenakan kenaikan pajak hingga 50% dari jumlah yang kurang dibayar, tergantung hasil pemeriksaan.

Oleh karena itu, menjawab SP2DK dengan cepat dan kooperatif adalah cara terbaik untuk menghindari sanksi lebih berat dan menjaga reputasi kepatuhan pajak Anda.

Kesimpulan

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) bukan surat penetapan pajak, melainkan permintaan klarifikasi dari DJP atas data yang belum sesuai antara sistem pajak dan laporan wajib pajak.

Surat ini menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan, bukan pemeriksaan. Namun, jika diabaikan, SP2DK bisa berujung pada pemeriksaan pajak dan sanksi administrasi.

Langkah terbaik bagi wajib pajak adalah merespons dengan cepat, menyiapkan dokumen pendukung, dan memberikan klarifikasi secara tertulis. Jika ternyata memang ada kesalahan pelaporan, segera lakukan pembetulan SPT.

Bila Anda merasa membutuhkan pendampingan profesional untuk menanggapi SP2DK atau menyusun klarifikasi yang kuat, RDN Consulting siap membantu Anda menghadapi proses ini secara tepat dan aman, dengan strategi yang sesuai ketentuan perpajakan terkini.