Bagi pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan setiap tahun sudah menjadi kewajiban rutin. Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), muncul istilah baru dalam perpajakan daerah yaitu “opsen pajak kendaraan bermotor” (opsen PKB).
Istilah ini sempat membuat banyak masyarakat bingung karena belum familiar. Padahal, opsen PKB tidak menambah beban pajak secara signifikan, melainkan merupakan mekanisme pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara sederhana apa itu opsen pajak kendaraan bermotor, dasar hukumnya, kendaraan apa saja yang dikenakan, hingga contoh perhitungannya agar Anda lebih memahami sistem pajak kendaraan terbaru ini.
Apa itu Opsen PKB?
Opsen PKB adalah singkatan dari “opsen pajak kendaraan bermotor”, yaitu tambahan pungutan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sebelum aturan baru ini diterapkan, seluruh penerimaan dari PKB dan BBNKB menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun sejak berlakunya UU HKPD, kabupaten dan kota kini berhak mendapatkan bagian pendapatan pajak dari sektor kendaraan melalui skema opsen pajak.
Secara sederhana, opsen bukanlah jenis pajak baru yang dibayarkan terpisah oleh wajib pajak, melainkan bagian dari PKB dan BBNKB yang sudah ada, hanya saja pengelolaan dan pembagiannya kini diatur secara lebih adil antara pemerintah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Dengan adanya sistem opsen ini, masyarakat tetap membayar nominal yang sama seperti sebelumnya, tetapi hasil pemungutannya kini turut memperkuat pendapatan daerah kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.
Dasar Hukum Opsen PKB
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor diatur dalam beberapa peraturan berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).Dalam UU ini, istilah “opsen pajak” pertama kali diperkenalkan sebagai mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP ini menjelaskan secara rinci persentase opsen PKB dan BBNKB yang dapat diterapkan.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap daerah memiliki dasar hukum teknis masing-masing yang mengatur besaran opsen sesuai kebijakan fiskal daerahnya.
Dengan dasar hukum tersebut, sistem opsen memiliki landasan yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia, mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun pajak 2024–2025, menggantikan sebagian sistem bagi hasil pajak kendaraan yang lama.
Jenis Kendaraan yang Dikenakan Opsen PKB
Secara umum, semua jenis kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dikenai opsen PKB. Jenis kendaraan yang termasuk di antaranya:
- Kendaraan pribadi, seperti mobil penumpang dan sepeda motor.
- Kendaraan umum atau niaga, seperti bus, truk, dan kendaraan angkutan barang.
- Kendaraan dinas, baik milik pemerintah pusat maupun daerah (tergantung peraturan masing-masing daerah).
- Kendaraan alat berat atau alat besar yang memiliki motor penggerak dan beroperasi di jalan umum.
Namun, beberapa kategori kendaraan tertentu seperti kendaraan listrik atau energi baru dapat memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak dan opsen PKB, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Cara Menghitung Opsen PKB
Pada dasarnya, cara menghitung opsen PKB tidak berbeda jauh dengan menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasa, karena opsen merupakan tambahan persentase dari pajak pokok yang sudah ada.
Untuk memahami perhitungannya, mari kita lihat struktur dasar perhitungan berikut ini:
PKB = (Persentase Tarif PKB × Nilai Jual Kendaraan Bermotor / NJKB)
Setelah diketahui jumlah PKB, maka opsen PKB dihitung dengan rumus:
Opsen PKB = Persentase Opsen × PKB yang Terutang
Berikut adalah Contoh Perhitungannya:
Misalnya, Anda memiliki mobil pribadi dengan nilai jual kendaraan (NJKB) Rp200.000.000.
Tarif PKB provinsi = 2%, sehingga:
PKB = 2% × Rp200.000.000 = Rp4.000.000
Kemudian daerah Anda menerapkan opsen PKB sebesar 10% dari PKB (sesuai Perda setempat).
Maka opsen yang harus dibayar adalah:
Opsen PKB = 10% × Rp4.000.000 = Rp400.000
Dengan demikian, total pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan menjadi:
Rp4.400.000 (termasuk opsen PKB)
Namun, perlu ditekankan bahwa opsen tidak menambah beban pajak baru secara terpisah. Angka ini hanya menunjukkan pembagian hasil pajak, di mana Rp4.000.000 menjadi bagian provinsi dan Rp400.000 menjadi bagian kabupaten/kota.
Kesimpulan
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah skema baru dalam sistem pajak daerah yang bertujuan untuk membagi hasil penerimaan pajak kendaraan secara lebih adil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Bagi masyarakat, opsen tidak menambah jenis pajak baru ataupun meningkatkan beban secara signifikan. Nominal pajak kendaraan yang dibayarkan tetap sama, hanya saja distribusinya diatur ulang agar pemerintah daerah mendapat bagian langsung dari penerimaan pajak kendaraan di wilayahnya.
Dengan memahami pengertian, dasar hukum, dan cara menghitungnya, Anda dapat lebih tenang dalam membayar pajak kendaraan karena tahu bahwa kontribusi tersebut juga membantu pembangunan daerah tempat Anda tinggal.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam hal konsultasi pajak, akuntansi, maupun kepatuhan administrasi pajak perusahaan, RDN Consulting siap menjadi mitra terpercaya Anda untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan berjalan tepat dan efisien.