menu

Surat Tagihan Pajak (STP): Arti, Fungsi, dan Cara Menyelesaikannya

Article

10|11|2025

Surat Tagihan Pajak (STP): Arti, Fungsi, dan Cara Menyelesaikannya

Banyak wajib pajak merasa terkejut ketika tiba-tiba menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam banyak kasus, mereka tidak tahu mengapa tagihan tersebut muncul atau bagaimana cara menyelesaikannya.

Padahal, Surat Tagihan Pajak bukanlah hukuman langsung, melainkan bentuk pemberitahuan resmi dari DJP bahwa ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan entah karena keterlambatan pembayaran, kesalahan pelaporan, atau kekurangan setor.

Artikel ini akan membantu Anda memahami apa sebenarnya STP itu, fungsinya, jenis-jenisnya, contoh perhitungannya, serta langkah tepat yang bisa dilakukan jika Anda menerima surat ini, agar tidak panik dan bisa segera menanganinya dengan benar.

Apa Itu Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat pajak yang masih harus dibayar beserta sanksinya.

STP diterbitkan karena adanya keterlambatan pembayaran, kekurangan setor, atau kesalahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban pajak.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), STP berfungsi sebagai instrumen penagihan administrasi pajak dan menjadi dasar hukum bagi DJP untuk mengenakan sanksi bunga, denda, atau kenaikan pajak tertentu.

Dengan kata lain, STP adalah “peringatan resmi” yang sifatnya administratif, bukan hukuman pidana untuk memastikan wajib pajak segera melunasi kewajiban yang belum dipenuhi.

Fungsi Surat Tagihan Pajak

Fungsi utama Surat Tagihan Pajak (STP) adalah mengamankan penerimaan negara dan memastikan wajib pajak melaksanakan kewajibannya tepat waktu. Secara umum, fungsinya mencakup:

  • Memberitahukan kekurangan pembayaran pajak akibat salah hitung, salah setor, atau belum bayar sama sekali.
  • Menagih sanksi administrasi seperti bunga keterlambatan, denda pelaporan, atau kenaikan pajak tertentu.
  • Menjadi dasar pencatatan piutang pajak dalam sistem DJP.
  • Mendorong kepatuhan pajak melalui mekanisme pengawasan otomatis dari sistem administrasi pajak.

STP bukanlah bentuk “hukuman keras” dari DJP, tetapi alat pengingat resmi agar wajib pajak segera memperbaiki kekurangan yang ada.

Jenis-Jenis Surat Tagihan Pajak

STP dapat diterbitkan untuk berbagai jenis pajak dan kondisi yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012, ada beberapa jenis STP yang umum dijumpai:

1. STP atas Keterlambatan Pembayaran Pajak

Diterbitkan ketika wajib pajak terlambat menyetor pajak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Sanksinya berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, dihitung sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

2. STP atas Keterlambatan Pelaporan SPT

Jika wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan, DJP mengenakan denda administrasi dengan besaran:

  • Rp100.000 untuk SPT Masa PPh

  • Rp500.000 untuk SPT Masa PPN

  • Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan

3. STP karena Kesalahan Penghitungan

Diterbitkan jika hasil penelitian DJP menemukan bahwa jumlah pajak yang dibayar lebih kecil dari yang seharusnya, misalnya karena salah hitung dalam SPT.

4. STP karena Kelebihan Bayar yang Tidak Benar

Jika wajib pajak mengajukan restitusi (permintaan pengembalian pajak) dan ternyata perhitungannya tidak sesuai, DJP bisa menerbitkan STP untuk menagih selisih yang tidak semestinya dikembalikan.

Contoh Kasus Perhitungan STP

Misalnya, wajib pajak badan usaha terlambat membayar PPh Pasal 25 untuk bulan Juni 2024 sebesar Rp10.000.000. Pembayaran seharusnya dilakukan paling lambat 15 Juli 2024, namun baru disetor pada 20 Oktober 2024 terlambat 3 bulan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU KUP, sanksi bunga dikenakan 2% per bulan, dihitung dari jatuh tempo hingga tanggal pembayaran:

Bunga = 2% × 3 bulan × Rp10.000.000
Bunga = Rp600.000

Maka DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nilai total tagihan sebesar:

Rp10.000.000 (pajak pokok) + Rp600.000 (bunga) = Rp10.600.000

Nominal tersebut wajib dibayar penuh sesuai petunjuk dalam STP agar tidak menimbulkan denda tambahan atau penagihan lanjutan.

Langkah-Langkah Jika Menerima STP

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) bukan berarti Anda langsung dianggap bersalah. Namun, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari:

1. Baca dan Pahami Isi STP

Periksa nomor surat, jenis pajak, masa pajak, dan besaran tagihan. Pastikan jenis dan periode pajaknya sesuai dengan catatan perusahaan atau pribadi Anda.

2. Cek Penyebab Tagihan

Identifikasi penyebab diterbitkannya STP — apakah karena keterlambatan setor, salah hitung, atau kelalaian pelaporan. Hal ini penting untuk menentukan langkah koreksi yang tepat.

3. Lunasi Segera

Apabila tagihan memang benar, segera lakukan pembayaran sesuai kode billing yang tertera di STP. Pembayaran bisa dilakukan melalui DJP Online, bank persepsi, atau kantor pos.

4. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah membayar, simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau bukti setor pajak elektronik (e-Billing) untuk arsip dan pelaporan pajak Anda.

5. Ajukan Keberatan (Jika Diperlukan)

Jika Anda merasa ada kesalahan dalam isi STP, Anda berhak mengajukan keberatan secara tertulis ke KPP tempat Anda terdaftar dalam waktu 3 bulan sejak STP diterbitkan.

Langkah-langkah ini memastikan Anda tidak hanya menyelesaikan tagihan dengan benar, tapi juga memahami akar penyebabnya agar tidak terulang di masa depan.

Kesimpulan

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah bentuk penegakan administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang belum dibayar, terlambat dilaporkan, atau kurang setor. STP berfungsi sebagai pengingat resmi sekaligus sanksi administratif, agar wajib pajak lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.

Dengan memahami arti, fungsi, jenis, dan cara penyelesaiannya, Anda tidak perlu panik saat menerima STP. Langkah terbaik adalah meneliti isi surat, segera melunasi jika benar, atau mengajukan klarifikasi bila terjadi kesalahan.

Untuk membantu mengelola kewajiban perpajakan dan mencegah kesalahan administrasi yang berujung pada STP, RDN Consulting siap menjadi mitra Anda dalam pendampingan kepatuhan pajak, pelaporan SPT, hingga audit pajak profesional.