Hukum Archives - Page 2 of 2 - RDN Consulting


No more posts

August 3, 2021
WhatsApp-Image-2021-08-01-at-5.22.50-PM.jpeg

Dalam rangka meningkatkan pemasukan dan kepatuhan pajak,  pemerintah mengeluarkan beleid terkait PP 23 Tahun 2018 tentang pengenaan Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima oleh Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tertentu.

Dimana aturan ini diperjelas dalam beleid yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran DJP No.SE-46/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PP No.23 Tahun 2018.

Lantas apa isi dari peraturan yang sering disebutkan juga sebagai PP 23 ini? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Simak terus artikel ini!

Tentang PP 23 Tahun 2018

Seperti yang diketahui, demi mendorong peran masyarakat Indonesia dalam membangun perekonomian melalui pemasukan pajak, pemerintah membuat sebuah kebijakan yang berkeadilan.

Kebijakan yang dimaksud adalah meringankan pengenaan pajak pada atau hingga periode tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No.23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Belakangan, aturan ini mendapatkan beleid yang berisi petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran DJP No.SE-46/PJ/2020.

Dalam beleid tersebut dijabarkan lebih detail mengenai siapa saja Wajib Pajak yang berhak menerima hingga aturan pemotongan.

Sudah jelas dari judul aturannya bahwa PP ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang memiliki bidang usaha tertentu dengan penghasilan bruto tertentu.

Penghasilan bruto tertentu yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah tidak melebihi Rp4.800.000.000 atau empat milyar delapan ratus juta rupiah dalam setahun.

Dimana dalam aturan itu dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 setahun, dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

 

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Wajib Pajak yang Berhak Menggunakan Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018

Dalam PP 23 Tahun 2018, Wajib Pajak yang berhak menggunakan tarif PPh final ini tidak sebatas Wajib Pajak Badan, namun juga Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak Badan yang berhak menggunakan tarif ini juga termasuk WP Badan yang berdiri atas Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) dan juga koperasi.

Siapa yang Tidak Berhak Menggunakan Tarif PPh Final Ini?

Tentu, WP Orang Pribadi maupun Badan yang peredaran bruto usahanya lebih dari Rp4.800.000.000 per tahun.

Selain itu kriteria lain dimana Wajib Pajak tidak berhak menggunakan tarif PPh Final ini. Di antaranya sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
  • Penghasilan yang diterima Wajib Pajak di luar negeri yang pajak terutangnya telah dibayar di negara tersebut.
  • Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak yang meski di tahun berlakunya peraturan ini memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun, namun di tahun sebelumnya memiliki penghasilan lebih Rp4.800.000.000 per tahun.

Selain di atas, Wajib Pajak yang memilih untuk dikenakan PPh sesuai ketentuan umum PPh juga tidak bisa mendapatkan tarif Final ini.

Dengan catatan, Wajib Pajak melaporkan atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, KP2KP, atau melalui saluran lain seperti situs DJP.

Penerapan PPh Final PP 23 Tahun 2018

Sebagai pengingat, bahwa PPh Final PP 23 Tahun 2018 mengatur tarif PPh Final atas penghasilan bruto Wajib Pajak yang tidak lebih dari empat milyar rupiah setahun dengan tarif final sebesar 0,5%.

Namun sesuai Pasal 5 ayat (1), tarif ini hanya berlangsung pada waktu tertentu. Dalam hal ini adalah pengenaannya paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
  • 3 Tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Adapun jangka waktu penerapan PPh Final ini terhitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP No.23 Tahun 2018..
  • Tahun Pajak berlakunya PP No.23 Tahun 2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelumnya berlaku peraturan ini.

Untuk pembayaran, PPh bisa disetor sendiri paling lambat 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Penghasilan yang Terkena Tarif Final

Adapun penghasilan yang terkenal tarif final termasuk:

  • Penghasilan dari pekerjaan atau dalam hubungan kerja seperti gaji, honorarium, penghasilan praktik tertentu.
  • Penghasilan dari usaha atau kegiatan.
  • Penghasilan dari modal, berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta.
  • Penghasilan lain-lain seperti hadiah dan pembebasan utang.
  • Penghasilan peredaran bruto termasuk penghasilan dari pusat maupun cabang.

Sebagai catatan, apabila Anda bekerja sebagai pedagang, sewaktu-waktu ada barang yang dulunya tidak untuk diperjualbelikan namun karena keadaan tertentu barang tersebut dijual maka penghasilan tersebut tidak dikenakan Tarif Final PP 23 Tahun 2018.

Itulah penjelasan singkat mengenai Tarif final PP 23 Tahun 2018. Semoga bermanfaat. Cari tahu artikel selengkapnya mengenai perpajakan dan bisnis klik di sini.

Apabila Anda membutuhkan jasa konsultansi perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting.

Selain tax planning, tax compliance, hingga pendampingan sengketa pajak, Rusdiono Consulting juga menyediakan jasa internal audit dan keuangan untuk bisnis.


March 18, 2020
1-1280x854.jpg

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). Pembubaran dapat terjadi oleh beberapa alasan, menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 142 :

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan proses likuidasi, wajib untuk diikuti oleh likuidator atau kurator dalam menjalankan proses tersebut.

Berikut merupakan proses untuk melakukan likuidasi menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 147 sampai dengan Pasal 152 :

Tahap I Pemberitahuan mengenai Pembubaran Perseroan

Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, Likuidator wajib untuk memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Setelah itu, likuidator wajib memberitahukan mengenai pembubaran perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. Dalam pengajuannya kepada Menteri wajib untuk dilengkapi bukti seperti dasar hukum pembubaran Perseroan dan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar mengenai pembubaran Perseroan.

Likuidator wajib untuk memberitahukan kepada kreditor mengenai pembubaran Perseroan didalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia memuat mengenai pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan tagihan adalah 60 hari dimulai sejak pengumuman pembubaran tersebut.

Apabila pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan oleh likuidator, maka tidak berlaku untuk pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai untuk melakukan pemberitahuan, maka likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Tahap II Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan

Tahap selanjutnya, likuidator melakukan proses pemberesan harta kekayaan Perseroaan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan :

  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Likuidator akan memperkirakan utang yang dimiliki oleh Perseroan ketika utang tersebut lebih besar dibandingkan dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan, maka likuidator wajib untuk mengajukan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Kreditor dapat mengajukan keberatan terhadap pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak pengumuman. Ketika likuidator menolak keberatan tersebut, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan.

Tahap III Pengajuan Keberatan Oleh Kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas pembagian kekayaan hasil likudiasi kepada likuidator paling lama 60 hari setelah tanggal pengumuman pembubaran tersebut. Ketika kreditor ditolak pengajuan tersebut oleh likuidator dapat diajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penolakan.

Kreditor yang belum mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran Perseroan diumumkan. Tagihan yang ditagihkan oleh kreditor tersebut dapat dibayarkan dari hasil sisa kekayaan likuidasi yang diperuntukkan kepada pemegang saham. Apabila hasil sisa kekayaan tersebut sudah dibagikan kepada pemegang saham, pengadilan negeri dapat meminta likuidator untuk menarik kembali kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham. Pengembalian hasil sisa kekayaan tersebut sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh kreditor tersebut.

Pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan pemberhentian likuidator lama apabila likuidator tersebut tidak melakukan kewajibannya atas permohonan pihak yang berkepentingan atau permohonan kejakasaan.

Tahap IV Tanggung Jawab Likuidator dan Kurator

Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan yang mengangkat atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

Tahap V Pengumuman Hasil Likuidasi

Likuidator wajib untuk memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalama Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Hal ini juga berlaku untuk kurator yang pertanggungjawabanny telah diterima oleh hakim pengawas.

Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan setelah proses tersebut selesai. Ketentuan ini juga berlaku untuk badan hukum Perseroan karena penggabungan, peleburan, dan pemisahan.

Pemberitahuan dan pengumuman atas berakhirnya Perseroan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan, atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rusdiono Consulting telah beberapa kali melakukan likuidasi perusahaan Indonesia khususnya pada Pemiliki Modal Asing (PMA) sehingga kami cukup berpengalaman pada bidang ini.

 

Leander Resadhatu R

Junior Partner Rusdiono Consulting