Keuangan Archives - Page 2 of 3 - RDN Consulting


No more posts

August 26, 2022
WhatsApp-Image-2022-08-19-at-6.16.13-AM-1.jpeg

Membuat laporan keuangan secara disiplin adalah hal yang esensial dalam kelangsungan usaha. Salah satu komponen dalam laporan ini adalah cadangan kerugian piutang. Kenali peranan dan metode perhitungannya. Cara ini bisa membantu kondisi finansial usahamu terjaga dan terus berkembang.

Mengapa Perlu Dibuat Cadangan Kerugian Piutang?

Perhitungan cadangan kerugian piutang perlu dilakukan untuk menjaga keadaan keuangan sebuah usaha. Melalui perhitungan ini, akan diketahui besarnya piutang yang mungkin tidak tertagih dan apa pengaruhnya untuk perusahaan. Dengan begitu, tindakan antisipatif bisa diambil agar keuangan perusahaan tidak terganggu.

Nah, jika kondisi finansial yang akan datang sudah dapat diperkirakan, maka akan lebih mudah juga bagi perusahaan untuk membuat langkah-langkah penting untuk menjaga kelangsungan usaha. 

Cadangan kerugian piutang dalam neraca diposisikan sebagai pengurang piutang. Hal ini karena pada dasarnya, piutang yang ditampikan dalam neraca hanyalah sejumlah piutang yang dapat ditagih.

Membuat Jurnal Cadangan Kerugian Piutang

Jumlah piutang tidak tertagih akan sulit dihitung secara pasti. Karena itu, ada beberapa cara membuat jurnal cadangan kerugian piutang agar perusahaan mendapat estimasi yang cukup akurat. Sebelum melakukan penghitungan, ada dua hal mendasar dalam menentukan cadangan kerugian piutang. 

1. Pencatatan berdasarkan persentase penjualan

Cara ini dilakukan dengan menentukan persentasi penjualan terlebih dahulu. Langkahnya adalah dengan menjumlahkan penjualan hutang bersih dan tidak tertagih. Kemudian, angka persentase dikalikan dengan kjumlah keseluruhan penjualan pada periode tersebut.

2. Pencatatan berdasarkan persentase piutang

Sementara itu, pencatatan berdasarkan persentase piutang dilakukan dengan menggunakan pendekatan aktiva utang. 

Baca Juga: Manajemen Piutang Usaha: Pengertian, Tujuan dan Analisis

 

Metode Cadangan Kerugian Piutang

Sekarang, saatnya mengetahui metode cadangan kerugian piutang. Ada tiga metode yang bisa digunakan, yaitu:

1. Saldo kerugian piutang dinaikkan

Ada beberapa hitungan dalam metode ini. Rumus yang pertama yaitu dengan mengalikan persentase kerugian yang telah ditetapkan dengan saldo piutang. Dapat ditulis sebagai berikut:

Persentase kerugian yang telah ditetapkan x saldo piutang

Ingat, metode ini hanya dapat dipakai jika terdapat dua komponen di atas. Jika hanya terdapat salah satu, maka penghitungan tidak dapat dilakukan.

Cara lainnya adalah dengan menggunakan rumus berikut:

Persentase kerugian + saldo rekening cadangan kerugian piutang, atau

Persentase kerugian – saldo rekening cadangan kerugian piutang

2. Cadangan kerugian piutang ditambah

Metode ini dilakukan dengan menggunakan rumus:

Persentase kerugian piutang x saldo piutang

Bila menghadapi kendala berupa kesulitan seperti kesulitan membuat estimasi piutang yang bisa ditagih, kamu dapat mengatasinya dengan menghitung saldo piutang pada jangka waktu terkait.

3. Cadangan dinaikkan berdasarkan Analisa umur utang

Kamu harus mengelompokkan umur piutang jika menggunaan metode ini. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, menganalisa umur piutang para pelanggan.
  • Selanjutnya, membuat estimasi kerugian piutang berdasarkan Analisa yang telah dibuat sebelumnya. 

Demikian informasi dasar mengenai cadangan kerugian piutang. Buat penghitungan ini setiap akhir periode supaya keuangan usahamu selalu terjaga.


August 24, 2022
WhatsApp-Image-2022-08-19-at-6.06.55-AM.jpeg

Pengertian SKBDN

Masih asing dengan istilah ini? SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah sebuah layanan yang diberikan oleh bank untuk menjamin kelancaran dan keamanan transaksi perdagangan dalam negeri. Surat dagang ini dikeluarkan oleh bank pembuka (issuing bank) yang telah ditunjuk oleh pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak penerima (beneficiary).

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa SKBDN dibuat untuk memberikan garansi kepada penerima bahwa pemohon akan memenuhi pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Keberadaan surat ini juga dapat menurunkan risiko pembayaran yang tidak lunas dalam sebuah transaksi dagang.

Cara Kerja SKBDN

SKBDN membantu sebuah transaksi berjalan lancar, apalagi jika transaksi tersebut terkendala masalah jarak, sistem yang berbeda, serta bernilai besar. Lalu, seperti apa mekanisme SKBDN berjalan?

  • Pertama, adanya kesepakatan yang telah dibuat oleh penjual dan pembeli. Kesepakatan harus memuat beberapa detil persyaratan seperti spesifikasi barang dan tahap-tahap pembayaran.
  • Selanjutnya, pembeli atau pemohon (applicant) menghubungi bank pembuka atau issuing bank untuk merilis SKBDN dengan besaran nilai yang sesuai dengan kesepakatan transaksi. 
  • Setelah itu, apabila permohonan telah mendapat persetujuan issuing bank, SKBDN akan diterbitkan. Uang jaminan yang sebelumnya telah disanggupi oleh pihak pemohon akan dipegang oleh bank selama transaksi berlangsung.
  • Tahap selanjutnya adalah bank pembuka akan menghubungi bank pembayar untuk menginformasikan bahwa SKBDN yang diajukan oleh pemohon telah dibuka. 
  • Kemudian, pihak bank pembayar akan memberitahu pihak penjual atau penerima, SKBDN telah dibuka. Artinya, barang sudah dapat dikirim menggunakan jasa pengangkutan.
  • Untuk memulai proses pembayaran, penjual harus mengumpulkan dokumen-dokumen terkait termasuk bukti pengiriman dari perusahaan pengangkutan untuk diserahkan pada bank pembayar. 
  • Pembayaran dapat dilakukan secara langsung oleh bank pembayar maupun menunggu dahulu pembayaran dari pihak bank pembuka. Jika memilih cara yang kedua, maka bank pembayar harus memberikan semua dokumen dari penjual kepada bank pembuka agar proses pembayaran dapat segera dituntaskan. 
  • Jika semua dokumen sudah memenuhi persyaratan, maka bank pembuka akan melakukan pembayaran. Lalu, pembeli harus memenuhi kewajiban membayar pada bank pembuka. Jika pembayaran sudah terpenuhi, pembeli akan mendapat semua dokumen dari bank pembuka untuk keperluan pengambilan barang.

Baca Juga: Manajemen Piutang Usaha: Pengertian, Tujuan dan Analisis

Apa Perbedaan SCF dan SKBDN?

SCF atau Supply Chain Financing adalah pembiayaan bank untuk seluruh mata rantai sebuah bisnis. SCF biasanya diberikan untuk perusahaan yang memnuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Sementara itu, SKBDN hanya bisa dilakukan untuk satu jenis transaksi saja. 

Jenis-Jenis SKBDN

Untuk jenis-jenisnya, ada beberapa SKBDN yang dipakai dalam transaksi dalam negeri, yaitu:

  1. Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri 
  2. Perubahan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
  3. Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
  4. Penerusan Surat Kredit Bedokumen Dalam Negeri.

Demikian informasi dasar mengenai SKBDN. Berencana membuat surat ini? Pastikan Anda memenuhi semua ketentuannya, ya.


May 19, 2022
WhatsApp-Image-2022-05-16-at-4.22.43-PM.jpeg

Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur standar yang memberikan kemungkinan pada pengusaha kena pajak atau biasa disingkat dengan PKP untuk membuat faktur yang berisi semua penyerahan barang atau jasa yang tergolong sebagai objek kena pajak milik pembeli dalam 1 bulan kalender. 

Sederhananya, faktur ini digunakan untuk mencatat beberapa transaksi dalam sebulan oleh PKP. Contoh faktur pajak gabungan misalnya PT ABC melakukan transaksi dengan PT DEF dalam satu bulan pada tanggal 5, 7, 15, 20, 25, 3.

Faktur ini memudahkan dalam pencatatan keuangan khususnya dengan pembeli yang melakukan transaksi berulang.

Dasar Hukum

Peraturan faktur pajak gabungan berlandaskan pada UU PPN pasal 13. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa satu faktur pajak mencakup seluruh penyerahan kepada pembeli atau pihak penerima barang maupun jasa kena pajak.

Dasar hukum terkait faktur pajak gabungan juga tertuang pada pasal 6 PMK 151/2013 dan pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012. Kini pembuatan faktur telah menggunakan online atau e-faktur. 

Pemberlakuan e-faktur resmi diterapkan sejak 2014 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-136/PJ/2014.

Syarat Faktur Pajak Gabungan

Ada beberapa ketentuan untuk bisa membuat faktur pajak ini. Syarat yang dimaksud bagi PKP di antaranya adalah wajib menyertakan faktur penjualan saat membuat faktur pajak. Faktur penjualan harus terdiri dari satu faktur berisikan sejumlah transaksi.

Faktur penjualan dilengkapi pula dengan surat jalan dan tanggal. Tanggal pada surat jalan harus sama dengan tanggal faktur pajak dan faktur penjualan. 

Faktur pajak berisi barang dan nominal transaksi. Satu nomor seri faktur pajak (NSFP) hanya bisa dipakai pada satu fitur pajak gabungan saja.  

Menurut Peraturan Menkeu No. 38/PMK.03/2010 terkait tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak dikatakan bahwa faktur gabungan untuk perpajakan paling lama dibuat pada akhir bulan penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Pada dasarnya jika sudah mengetahui syarat faktur pajak gabungan dalam pembuatannya tinggal mengikuti mekanisme faktur masukan biasa. Faktur pajaknya sendiri akan memuat beberapa keterangan di antaranya adalah :

  • Nama penjual, alamat lengkap dan NPWP penjual
  • Alamat, nama lengkap, dan NPWP pihak pembeli
  • Keterangan barang atau jasa yang diperdagangkan beserta harga jual, potongan harga dan penggantian
  • PPN atau pajak pertambahan nilai atas barang mewah yang dipungut
  • Nomor seri, kode dan tanggal faktur pajak
  • Nama dilengkapi dengan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur perpajakan seperti direktur

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

PKP bisa membuat faktur pajak gabungan pada tanggal transaksi akhir pembeli. Jika dibandingkan dengan faktur pajak standar, faktur gabungan cenderung memiliki jumlah transaksi lebih banyak.

Fungsi faktur pajak gabungan adalah memenuhi kewajiban perpajakan. Bila terjadi kesalahan pengisian pihak PKP dapat melakukan pembetulan layaknya faktur pajak standar. Jika tak kunjung melakukan pembetulan maka akan dilakukan pemeriksaan pajak oleh auditor.


April 13, 2022
WhatsApp-Image-2022-04-10-at-11.07.57-AM.jpeg

Laporan keuangan menjadi hal yang penting sekali untuk diperhatikan dalam bisnis maupun perusahaan. Hal ini karena menyangkut banyak hal dan juga aspek. Bagian dari laporan keuangan yang tak kalah penting adalah neraca keuangan. Lalu, apa yang dimaksud dengan neraca keuangan dan bagaimana cara membuatnya? Simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!

Pengertian Neraca Keuangan

Hal yang mendasar dari neraca keuangan adalah informasi mengenai aset, kewajiban pembayaran pada pihak terkait dalam operasional perusahaan, dan juga modal yang digunakan dalam waktu tertentu. Jenis neraca yang digunakan oleh setiap perusahaan pun tentunya akan berbeda, tergantung jenis bidang yang digeluti. Namun, tujuannya tetap sama, yaitu membantu pengelolaan keuangan dalam perusahaan tersebut.

Komponen pada Laporan Neraca Keuangan

Laporan neraca keuangan tentunya disajikan melalui teknik yang rapi dan juga dikerjakan dengan teliti. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui komponen-komponen yang ada di dalamnya guna menghasilkan laporan keuangan yang terpercaya. Komponen yang dibutuhkan tersebut antara lain:

1. Aset

Aset (aktiva) adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Hal ini berkaitan dengan nilai kekayaan dan juga kebutuhan perusahaan untuk tetap beroperasi. Aktiva ini terbagi menjadi dua, yaitu:

          Aset lancar: aset yang memiliki kegunaan dalam jangka pendek.

          Aset tetap: aset yang manfaatnya memiliki masa lebih dari satu tahun.

2. Liabilities (kewajiban)

Komponen penting yang lainnya adalah kewajiban yang juga merupakan utang terhadap pihak lain yang harus dibayar. Hal ini biasanya meliputi utang, pendapatan, dan juga biaya jatuh tempo. Terdapat dua kewajiban dalam laporan neraca keuangan. Di antaranya adalah:

          Utang/kewajiban lancar: kewajiban yang jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun.

          Utang/kewajiban jangka panjang: kewajiban yang  jatuh temponya lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Pengertian Liabilitas dan Jenis-Jenisnya dalam Bisnis

3. Modal atau ekuitas

Modal atau ekuitas merupakan elemen yang terdapat dalam laporan keuangan dan dapat mencerminkan kepemilikan perusahaan. Hal ini dapat diartikan sebagai selisih antara komponen aset dan utang. Artinya, ekuitas dalam laporan neraca merupakan saldo akhir dari usaha. Macam-macam modal yang perlu diketahui antara lain:

          Saham disetor (jumlah kas yang disetorkan oleh pemegang saham ke perusahaan)

          Laba ditahan (laba perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham)

Hal-Hal Penting dalam Membuat Laporan Neraca Keuangan

Ketika Anda akan membuat laporan neraca keuangan, penting sekali untuk melihat contoh neraca keuangan dan juga mengetahui format neraca keuangan agar memiliki gambaran saat membuatnya. Namun, perhatikan pula empat hal berikut ini agar pembuatan laporan dapat berjalan dengan baik.

          Membuat jurnal neraca

          Memposting laporan laba rugi

          Menyusun laporan laba rugi

          Menyusun laporan perubahan modal

Dengan empat poin di atas, maka pembuatan laporan neraca keuangan pun akan lebih mudah. Itulah serba-serbi mengenai neraca keuangan yang penting sekali untuk diperhatikan. Agar laporan terbebas dari kekeliruan yang memungkinkan merugikan perusahaan, usahakanlah agar mempercayakannya pada orang yang kompeten atau mengerjakannya dengan teliti.


February 2, 2022
WhatsApp-Image-2022-01-29-at-2.58.33-PM.jpeg

Belakangan, mata uang kripto atau cryptocurrency adalah instrumen investasi yang cukup diminati oleh banyak orang terutama para generasi yang bergerak di era digital.

Maraknya mata uang kripto atau cryptocurrency belakangan ini juga tanpa alasan. Pertama, ekosistem investasi digital yang semakin baik di masa pandemi.

Kedua, mata uang kripto juga memiliki high risk high return atau memiliki keuntungan tinggi dengan risiko tinggi pula.

Lantas, apa itu mata uang cryptocurrency dan bagaimana pengenaan pajak kripto di Indonesia? Simak artikel berikut ini.

Sekilas Tentang Cryptocurrency: Apa itu Mata Uang Kripto?

Menurut Investopedia dan beberapa literasi, kripto; mata uang kripto; atau cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin keamanannya menggunakan kriptografi. Itulah mengapa mata uang digital ini disebut dengan mata uang kripto.

Kriptografi sendiri adalah teknik, protokol, atau kumpulan metode penyampaian dan penyimpanan data secara tersembunyi atau terenkripsi. 

Enkripsi sendiri adalah proses penyandian atau penyembunyian data yang dapat dibaca menjadi sebuah kumpulan kode yang tidak bisa dibaca. Sehingga data di dalamnya tidak dapat dipalsukan atau digandakan.

Karakteristik Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency

Melansir Forbes, ada tiga kata kunci yang menggambarkan cara kerja mata uang kripto atau cryptocurrency yaitu digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Karena sifatnya yang digital, mata uang kripto atau cryptocurrency tidak seperti mata uang fiat yang dipengaruhi oleh otoritas pemerintahan dan bank yang berlaku.

Pengawasan dan perilisan dilakukan sepenuhnya langsung oleh pengguna mata uang kripto itu sendiri. Sehingga proses transaksi mata uang digital ini dilakukan secara peer-to-peer atau desentralisasi.

Sifat transaksi yang terdesentralisasi ini dibangun dan dikelola oleh teknologi blockchain yaitu pusat atau bank data yang menghubungkan tiap-tiap blok data lainnya. Dalam hal ini, blockchain dianggap sebagai buku besar yang terhubung dengan buku-buku lainnya.

Selain terbuka, mudah, dan cepat, data pada blockchain terenkripsi. Selain itu apabila terdapat pembaruan data, maka data sebelumnya tidak bisa diintervensi. Sehingga data yang terhubung lebih aman dan akurat.

 

Cara Kerja Cryptocurrency

Dalam praktiknya, pengguna cryptocurrency dapat mengaksesnya melalui PC atau smartphone di mana dan kapan pun. Sama seperti transaksi digital lain, pengguna nantinya akan diberikan kunci otorisasi berupa digital signature.

Secara sederhana, digital signature ini nantinya digunakan sebagai identifikasi bahwa seseorang adalah sebagai pengguna sah. 

Nantinya, pengguna yang melakukan transaksi akan saling terhubung melalui blok transaksi yang disaksikan dan diverifikasi oleh blockchain atau dalam hal ini ledger.

Proses verifikasi blok transaksi ini dilakukan dengan menyelesaikan perhitungan matematis sehingga membentuk pola keamanan yang unik dan sulit ditembus oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, edger dapat diakses oleh siapa pun yang terhubung dan mampu menunjukkan informasi terkait kapan suatu mata uang kripto ditambang, dimiliki oleh siapa, atau berpindah ke tangan siapa.

Sejaran dan Jenis Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency

Bitcoin menjadi mata uang kripto pertama dan dicetuskan pertama kali tahun 2009 oleh kriptografer asal Jepang, Satoshi Nakamoto yang merupakan nama samaran.

Sang empunya, menciptakan Bitcoin menggunakan fungsi SHA-256 sebagai bukti skema kerja mata uang kripto ciptaannya. 

Beliau juga menjadi orang yang mencetuskan skema blockchain dalam cara kerja mata uang kripto bersama Hal Finney yang sama-sama seorang ahli komputer yang kemudian menjadi fenomenal dan dikenal oleh masyarakat.

Mulanya, Bitcoin digunakan dalam situs ilegal. Nilai transaksinya pun mencapai US$ 1 miliar Bitcoin. Meski begitu, fenomena Bitcoin akhirnya meluas dan memicu investor lain untuk mengembangkan mata uang kripto lainnya.

Melansir CoinMarketCap, hingga Januari 2022 setidaknya ada 9.000 lebih mata uang kripto yang terdaftar dalam pasar uang kripto. Hingga artikel ini ditulis nilai market uang kripto mencapai US$2,053,923,654,454.

Masih di situs yang sama, 5 cryptocurrency terbesar saat ini adalah Bitcoin. Diikuti Ethereum, BNB, Tether, dan Cardano.

Di Indonesia sendiri, hingga Desember 2021 terdapat 11 pedagang aset kripto dan 229 mata uang kripto yang terdaftar dalam Bappebti.

Perbedaan Mata Uang Kripto dan Mata Uang Tradisional (Fiat)

Setelah mengetahui apa itu uang kripto, lantas apa yang membedakannya dengan uang tradisional atau fiat?

Melalui Bisnis Indonesia, Jericho Biere selaku Research and Development Manager Indonesia Comodity & Derivative Exchange (ICDX) memberi jawaban.

Menurutnya, mata uang kripto dan mata uang fiat masing-masing memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat tukar transaksi, aset, alat ukur, dan sebagai alat satuan hitung.

Adapun perbedaan keduanya adalah mata uang kripto bersifat desentralisasi. Itu berarti dalam penerbitan dan pengelolaanya tidak melibatkan pihak ketiga dalam hal ini otoritas perbankan atau pemerintahan.

Berbeda dengan mata uang fiat yang diterbitkan dan dikelola oleh pihak ketiga yaitu bank sentral. Oleh karena itu, kripto oleh beberapa negara termasuk Indonesia tidak dianggap sebagai mata uang yang sah. Namun sebagai aset investasi.

Selain itu, mata uang fiat memiliki dampak makro sedangkan uang kripto bersifat pribadi dan beroperasi secara independen dan perubahannya tidak dipengaruhi oleh kondisi makro.

Keuntungan dan Risiko Investasi Cryptocurrency

Keuntungan dari cryptocurrency salah satunya dapat digunakan sebagai instrumen investasi.

Selain itu, karena sifatnya terbuka, cryptocurrency lebih mudah diakses dan memiliki transaksi yang lebih cepat dibandingkan transaksi mata uang diat di bank.

Dari sisi risiko, sebenarnya tidak ada yang lebih buruk atau baik antara mata uang fiat dan cryptocurrency. Hanya saja, cryptocurrency memiliki volatilitas yang sangat tinggi dan cepat.

Volatilitas yang tinggi ini membuat mata uang kripto bisa memberikan keuntungan setinggi-tingginya atau kerugian seburuk-buruknya.

Sehingga membuat para pengguna mata uang kripto harus lebih jeli dan memahami informasi masing-masing mata uang kripto yang digunakan.

Di sisi lain, salah satu risiko cryptocurrency adalah penggunaan pada aktivitas ilegal. Misalnya, pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.

Regulasi Mata Uang Kripto di Indonesia

Dari sisi regulasi, perdagangan aset kripto di Indonesia diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) melalui dasar hukum sebagai berikut:

  • Peraturan Kepala Bappebti No.3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yag Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Permendagi No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto
  • Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sedangkan Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran baik di institusi keuangan perbankan maupun teknologi finansial di Indonesia.

Pajak Cryptocurrency di Indonesia

Hingga artikel ini ditulis, pengenaan pajak terhadap aset kripto masih dilakukan pengkajian oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama otoritas terkait. 

Meski begitu, DJP mengimbau para investor atau pemilik aset kripto wajib melaporkan asetnya pada SPT tahunan. Hal tersebut karena keuntungan dari aset kripto merupakan bagian dari penghasilan yang harus dikenakan pajak. 

Untuk saat ini, DJP masih menimbang dua skema pemungutan pajak atas aset kripto yaitu skema Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

Dari segi Pajak Penghasilan (PPh), DJP menilai Wajib Pajak bisa menggunakan metode perhitungan pajak atas capital gain atau PPh Pasal 25/29. Dimana Wajib Pajak bisa mlakukan self-assessment dalam pembayarannya.

Sedangkan perhitungan pajak atas aset kripto juga dilakukan dengan Pajak Pertambahan Nilai mengingat aset kripto tidak termasuk ke dalam daftar negatif Pasal 4A UU PPN.

Mengingat besarnya arus transaksi cryptocurrency di Indonesia,maka pengenaan pajak atas komoditi ini akan berdampak besar pada kontribusi bagi penerimaan negara.


January 10, 2022
WhatsApp-Image-2022-01-09-at-8.41.00-AM.jpeg

Kompensasi pada Perusahaan

Kompensasi merupakan segala sesuatu yang diperoleh, baik dalam bentuk materiil maupun non materiil. Imbalan ini menjadi hak seseorang terkait apa yang telah dilakukan atau dikorbankannya. Bila bicara mengenai dunia kerja, imbalan di sini umumnya berupa financial reward. Untuk lebih memahami mengenai jenis-jenis kompensasi, simak ulasan lengkapnya berikut ini. Pemberian kompensasi oleh perusahaan menjadi sebuah kewajiban yang diatur undang-undang ketenagakerjaan. Masing-masing perusahaan memiliki cara yang tidak sama dalam menerapkan sistem kompensasi bagi para karyawannya.   

Macam-macam jenis kompensasi

Ganjaran, imbalan, atau lebih umum dikenal dengan sebutan kompensasi, memiliki jenis yang bermacam-macam. Jenis-jenis kompensasi di antaranya:

  • Imbalan finansial secara langsung

Gaji atau upah merupakan contoh kompensasi yang diserahkan secara langsung. Selain gaji, ada juga tunjangan-tunjangan, dan insentif (berupa komisi, bonus, pembagian laba). Jenis imbalan finansial secara langsung termasuk yang dikenai pajak  PPh 21.

  • Imbalan finansial tidak langsung

Perusahaan juga biasanya memberikan imbalan finansial yang tidak dalam bentuk uang, tetapi dibayarkan oleh perusahaan. Fasilitas kantor, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, keanggotaan di klub kebugaran, program pensiun, merupakan beberapa contoh imbalan finansial secara tidak langsung.

  • Imbalan non finansial

Karyawan tidak hanya membutuhkan imbalan secara finansial tapi juga non finansial yang menunjang untuk dapat bekerja dengan baik dan produktif. Lingkungan kerja yang kondusif, program pelatihan yang meningkatkan kecakapan kerja, pengembangan karir, ketiganya termasuk imbalan non finansial.   

Dampak pemberian kompensasi

Kompensasi yang diberikan perusahaan pada karyawannya akan memberikan dampak tersendiri. Dampak baik yang dapat diperoleh perusahaan antara lain:

  1. Kemajuan bisnis yang meningkat karena didorong oleh para karyawan yang memiliki performa kerja sangat baik.
  2. Memperoleh loyalitas dari para karyawan.
  3. Citra perusahaan yang positif.
  4. Memacu karyawan untuk bekerja dengan lebih baik.
  5. Mempermudah aspek hukum dan proses administrasi perusahaan.

Baca Juga: 10 Tunjangan Karyawan yang Dapat Diberikan Selain Gaji Pokok

Faktor-faktor yang berpengaruh pada besarnya kompensasi

Terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi besar kecilnya kompensasi, yaitu kemampuan perusahaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, jenis pekerjaan, proporsi tanggung jawab yang mesti diemban, tingkat  biaya hidup, bagaimana kompensasi yang berlaku pada perusahaan lain, dan yang terakhir adalah peranan Serikat Buruh.

Ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan manajemen supaya dapat memberikan kompensasi yang proporsional, yakni:

  1. Memiliki informasi analisis pekerjaan yang akan menjadi patokan dalam mengevaluasi hasil pekerjaan karyawan.
  2. Melakukan evaluasi pada setiap pekerjaan yang dilakukan karyawan.
  3. Melakukan riset mengenai nilai harga setiap pekerjaan.

Baca Juga: Ini 5 Komponen Gaji Karyawan yang Perlu Anda Ketahui

 

Perusahaan sudah seharusnya memberikan kompensasi pada karyawannya sebagai wujud apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan. Idealnya, semakin baik performa kerja maka ganjarannya pun semakin besar. Ganjaran yang proporsional akan meningkatkan motivasi kerja, sekaligus membantu mengurangi biaya perekrutan dengan mempertahankan karyawan berkualitas untuk waktu yang lebih lama.


January 7, 2022
WhatsApp-Image-2022-01-02-at-10.17.13-AM.jpeg

Apa itu payroll mungkin tidak terlalu kita pahami meski cukup akrab di telinga. Di sini akan diulas mengenai payroll, untuk menambah pengetahuan para karyawan terkait sistem penggajiannya.

Payroll dan metode yang digunakan

Payroll adalah istilah yang dipakai untuk proses-proses yang terdapat pada sistem penggajian karyawan. Ada beberapa metode yang digunakan dalam perhitungan payroll, yaitu metode netto, metode gross, dan metode gross up.

  • Metode netto

Metode ini mungkin paling banyak dipakai perusahaan, dimana gaji yang diterima karyawan merupakan gaji bersih yang telah dipotong pajak dan iuran. Penerapan payroll dengan metode netto membuat perusahaan harus menghitung besaran pajak masing-masing karyawan dan membayarkannya beserta iuran-iuran.

  • Metode gross

Kebalikan dari metode netto, pada metode gross yang harus melakukan penghitungan dan pembayaran pajak ataupun iuran ialah karyawan itu sendiri. Perusahaan akan memberikan gaji tanpa potongan.

  • Metode gross up

Pada metode yang terakhir, biaya untuk pajak dan iuran akan diberikan perusahaan ketika gajian dalam bentuk tunjangan. Nantinya karyawan harus membayar secara mandiri pajak yang menjadi kewajibannya dan melaporkan pada perusahaan.  

Ketiga metode tadi memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Perusahaan bebas menentukan akan menggunakan metode yang mana. Saat ini telah banyak paket perangkat lunak untuk payroll, yang sangat membantu membuat sistem penggajian menjadi lebih efisien dan akurat.   

Hal-hal yang memengaruhi besaran gaji karyawan

Ketika menerima slip gaji lewat payroll, terkadang kita bertanya-tanya kenapa jumlahnya berbeda dari bulan sebelumnya. Supaya tidak lagi merasa bingung, berikut ini adalah hal-hal yang dapat berpengaruh pada besaran gaji yang diterima. 

  • Kehadiran

Tentu saja kehadiran menjadi komponen yang sangat diperhitungkan pada sistem payroll. Absen berhari-hari akan berpengaruh pada besar gaji yang diterima.

  • Lembur

Mengambil jatah lembur termasuk yang dihitung sistem payroll dan membuat jumlah gaji bertambah.

  • Bonus

Berhasil mencapai target yang ditetapkan perusahaan akan masuk di sistem payroll dan meningkatkan jumlah gaji.

Baca Juga: Mengenal Tantiem dan Bonus Tahunan Karyawan Lainnya

  • Denda dan potongan utang

Melakukan kesalahan yang merugikan bagi perusahaan seperti keterlambatan masuk kerja, secara otomatis melalui sistem payroll akan memotong gaji bulanan.  

Manfaat memahami payroll

Mengetahui dengan pasti berapa gaji bersih kita setelah dipotong pajak, iuran BPJS, dan lain sebagainya, akan memudahkan dalam mengatur dan merencanakan keuangan. Misalkan memiliki rencana untuk mengajukan pinjaman bagi suatu kebutuhan, kita akan dapat mengukur kesanggupan untuk membayarnya dan sangat membantu dalam menentukan tenor yang sesuai.

Sebagai karyawan, kita perlu memahami apa itu payroll karena berkaitan dengan gaji yang menjadi hak kita dan berhubungan dengan pajak yang menjadi kewajiban kita. Melalui payroll, karyawan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai besar potongan-potongan dan gaji bersih yang diterimanya setiap bulan.


December 20, 2021
WhatsApp-Image-2021-12-19-at-5.48.18-PM.jpeg

Ingin membuka usaha sendiri, namun belum punya dana yang mencukupi? Mengajukan pinjaman ke bank menjadi salah satu solusi. Tentu saja, banyak hal yang perlu diketahui sebelum melakukannya. Salah satunya adalah mengetahui besarnya bunga pinjaman bank.

 

Apa Itu Bunga Pinjaman Bank?

Bunga pinjaman bank adalah biaya wajib bayar nasabah atas pinjaman yang diberikan oleh bank. Besarnya bunga pinjaman bisa bervariasi, tergantung bank tempat pengajuan pinjaman dilakukan.

Yang dijadikan sebagai suku bunga pinjaman menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Perhitungan inilah yang biasanya dikenakan bank kepada nasabah. Komponen perkiraan premi risiko belum termasuk ke dalam SBDK, karena tergantung tiap bank yang bersangkutan.

Pajak Bunga Pinjaman

Pengenaan pajak bunga pinjaman diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 tentang pajak penghasilan. Isinya adalah sebagai berikut:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan.

Baca Juga: Kenali Pajak Bunga Tabungan, Salah Satu Objek Pajak Penghasilan

 

Cara Menghitung Persen Bunga Pinjaman

Lalu, bagaimana cara menghitung persen bunga pinjaman? Kita bisa mengawalinya dengan cara melihat dulu jumlah modal awal dan totalnya di akhir.

Ada dua (2) jenis penghitungan bunga pinjaman, yaitu:

 

1. Bunga flat

 

Perhitungan bunga flat lebih sederhana. Misalnya: untuk kredit motor. Contoh perhitungannya seperti ini:

  • Jumlah pinjaman: 120 juta
  • Bunga per tahun :10%
  • Jangka waktu : 12 bulan
  • Cicilan pokok : Rp. 120 juta : 12 bulan = Rp 10 juta/bulan
  • Bunga : (Rp 120 juta X 10%) : 12 bulan = Rp 1 juta/bulan
  • Angsuran setiap bulan : Rp 10 juta + Rp 1 juta = Rp 11 juta

 

2. Bunga efektif.

 

Perhitungan bunga efektif untuk jangka panjang. Misalnya: untuk Kredit Kepemilikan Rumah atau Apartemen (KPR dan KPA). Contoh perhitungannya seperti ini:

  • Pokok pinjaman : Rp. 120.000.000
  • Bunga per tahun : 10%
  • Tenor pinjaman : 12 bulan
  • Cicilan pokok : Rp. 120.000.000 : 12 bulan = Rp. 10.000.000/bulan

 Bunga bulan 1:

  • ((Rp. 120.000.000 – ((1-1) x Rp. 10.000.000)) x 10% : 12 = Rp. 1.000.000
  • Maka, cicilan Pak Budi pada bulan 1 = Rp. 10.000.000 + Rp. 1.000.000 = Rp. 11.000.000

 Bunga bulan 2:

  • ((Rp120.000.000 – ((2-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp. 916.667
  • Maka, cicilan Pak Budi pada bulan ke-2 = Rp. 10.000.000 + Rp. 916.667 = Rp. 10.916.667

Dan seterusnya, hingga:

Bunga bulan 12:

  • ((Rp. 120.000.000 – ((12-1) x Rp. 10.000.000)) x 10% : 12 = Rp. 83.333
  • Maka, cicilan bulan 12 = Rp. 10.000.000 + Rp. 83.333 = Rp. 10.083.333

November 15, 2021
WhatsApp-Image-2021-11-14-at-9.18.29-AM.jpeg

Salah satu penerimaan penting suatu daerah selain pajak adalah retribusi daerah. Sama halnya ketika Anda menikmati suatu layanan dari pihak tertentu, Anda akan dikenakan sejumlah biaya, kan?

Dalam ranah layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, sejumlah uang yang dibayarkan disebut dengan retribusi daerah. lalu, apa itu retribusi daerah? Simak penjelasan lengkapnya melalui artikel ini.

Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi daerah dibuat bukan tanpa aturan. Segala ketentuan tentang retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau yang lebih dikenal dengan UU PDRD.

Dalam UU tersebut, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Banyak yang mengira bahwa retribusi daerah dengan pajak daerah sama. Namun, pernyataan tersebut juga tidak salah.

Persamaan keduanya adalah sama-sama merupakan sumber penerimaan daerah. 

Namun yang membedakan keduanya, retribusi daerah merupakan imbalan atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah sedangkan pajak daerah merupakan pungutan yang berasal dari penghasilan aktivitas tertentu.

Jadi, selama suatu badan atau individu menggunakan fasilitas pemerintah daerah tanpa menghasilkan keuntungan, Mereka tetap dikenakan retribusi daerah.

Jenis Retribusi Daerah serta Tarifnya

Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009, retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Berikut penjelasannya.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi maupun badan.

Adapun jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah sebagai berikut ini:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan yang meliputi pelayanan Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan sejenis yang dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara serta penyediaan lokasi Pembuangan Akhir Sampah.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil meliputi KTP, KK, Kartu Keterangan Bertempat tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Akta cerai, lahir, kematian, hingga akta ganti nama.
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat meliputi layanan penguburan termasuk pengerukan, penggalian, sewa tempat pemakaman, kremasi, dan sewa tempat kremasi.
  • Retribusi Pelayanan Parkir yaitu penyediaan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Retribusi Pelayanan Pasar berupa penyediaan fasilitas pasar tradisional seperti kios, pelataran, dan los.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk kendaraan bermotor di air.
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran seperti layanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang dibuat oleh Pemda.
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang layanannya dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah.
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair meliputi limbah cair rumah tangga, perkantoran, industri yang disediakan dan dikelola secara khusus oleh Pemda dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi layanan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kecuali layanan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta.
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan pemanfaatan ruang yang memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

Adapun subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.

Objek yang menjadi retribusi daerah merupakan objek yang dikelola oleh Pemda. Sehingga apabila objek dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta tidak dipungut retribusi.

Pemerintah juga tidak mewajibkan Pemda untuk memungut retribusi apabila potensi penerimaan dari Retribusi Jasa Umum kecil.

Selain itu, pemerintah memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menyesuaikan aturan Retribusi Jasa Umum di daerahnya sendiri.

Sehingga jenis-jenis retribusi yang disebutkan di atas belum tentu sama dengan daerah-daerah lainnya.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.

Meliputi pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Adapun jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah sebagai berikut:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Biasanya berupa pemanfaatan lahan dan bangunan. Misalnya untuk kebutuhan event atau peralatan yang dimiliki oleh Pemda. Namun tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi tanah tersebut. Misal, pemancangan tiang listrik.
  • Retribusi Pasar Grosir yaitu penyediaan fasilitas pasar grosir misalnya pertokoan atau pasar yang dikontrakkan dan disediakan oleh Pemda. 
  • Retribusi Tempat Pelelangan yaitu penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemda untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, atau hasil hutan termasuk fasilitas penunjang yang disediakan di tempat lelang.
  • Retribusi Terminal berupa penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan dan dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir yaitu pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemda.
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yaitu pelayanan tempat penginapan yang disediakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemda. 
  • Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan yang disediakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemda.
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas di dalamnya yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga  yaitu fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Penyeberangan di Air yaitu pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan air yang dimiliki oleh Pemda.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yaitu penjualan hasil produksi usaha Pemda.

Adapun jenis layanan yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta bukan merupakan objek Retribusi Pelayanan Jasa Umum.

Selain itu, pemerintah memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menyesuaikan aturan Retribusi Jasa Umum di daerahnya sendiri.

Sehingga jenis-jenis retribusi yang disebutkan di atas belum tentu sama dengan daerah-daerah lainnya.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan.

Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya.

Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kegiatannya meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka pemenuhan syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yaitu pemberian izin atas penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
  • Retribusi Izin Gangguan yaitu pemberian izin tempat usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, gangguan termasuk pengendalian kegiatan usaha terus-menerus. Retribusi ini tidak termasuk usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemda.
  • Retribusi Izin Trayek yaitu pemberian izin kepada Orang Pribadi atau Badan untuk menyediakan layanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  • Retribusi Izin Usaha perikanan yaitu izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan budidaya ikan.

4. Retribusi berdasarkan Kewenangan Daerah

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberlakukan Retribusi secara mandiri. 

Dengan catatan, bahwa retribusi daerah yang dijalankan memenuhi kriteria berikut:

  • Bersifat bukan pajak
  • Khusus Jasa Umum, jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
  • Khusus Jasa Umum, jasa harus bisa memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan di samping untuk melayani kepentingan dan kemaslahatan umum.
  • Khusus Jasa Umum, jasa harus memberikan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
  • Khusus Jasa Usaha, jasa yang bersangkutan merupakan jasa yang bersifat komersial yang seharusnya dapat disediakan oleh sektor swasta namun belum memadai atau terdapat harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh.
  • Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
  • Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien.
  • Retribusi memungkinkan penyediaan jasa dengan tingkat kualitas pelayanan yang baik.

Untuk Retribusi Perizinan Tertentu, kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi.
  • Perizinan benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
  • Biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.

Berapa Tarif Retribusi Daerah?

Setiap daerah memiliki tarif retribusi yang berbeda-beda yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Hal tersebut karena perhitungan tarif retribusi memperhatikan hal-hal berikut:

  • Indeks harga dan tingkat perekonomian daerah
  • Tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi Pemda untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan.
  • Tarif juga bisa ditetapkan melalui mekanisme rumus yang mencerminkan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa  yang dibuat berdasarkan Pemda.
  • Tarif ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah.
  • Selain beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.
  • Dalam penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha, penetapan tarif berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak yang dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  • Khusus tarif Retribusi Izin Tertentu, penetapan tarif berdasarkan kemampuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Anda bisa melihat setiap tarif retribusi pada Peraturan Kepala masing-masing daerah. Selain itu, perlu dicatat bahwa tarif retribusi selalu mengalami perubahan paling lama 3 tahun sekali.

Perbedaan Retribusi dan Pajak Daerah

Banyak yang menganggap retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Padahal keduanya jelas berbeda.

Keduanya sama-sama memiliki payung hukum yang sama yaitu UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa berbeda-beda tergantung kewenangan Kepala Daerah.

Lantas apa perbedaannya? Perbedaan keduanya ada pada sisi objek, subjek, dan balas jasa.

Objek Retribusi Daerah adalah jasa yang diberikan kepada Orang Pribadi atau Badan yang menikmati layanan tersebut.

Sedangkan objek Pajak Daerah adalah penghasilan yang didapat dari aktivitas atau usaha yang diselenggarakan di daerah tersebut.

Subjek Retribusi Daerah merupakan orang-orang yang menikmati layanan jasa yang diberikan oleh Pemda.

Sedangkan subjek Pajak Daerah dikenakan kepada orang-orang yang menikmati aktivitas atau usaha yang diselenggarakan oleh pemilik aktivitas atau usaha tersebut.

Dari segi balas jasa, Retribusi memiliki keuntungan langsung ke Pemerintah Daerah sedangkan Pajak Daerah tidak didapatkan secara langsung.

Baca Juga: Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

Itulah penjelasan lengkap mengenai retribusi daerah. Semoga dapat memberikan manfaat dan Anda tidak perlu lagi bingung atau ragu apakah Pajak Daerah sama dengan Retribusi Daerah.


August 13, 2021
WhatsApp-Image-2021-08-07-at-2.44.32-PM.jpeg

Sebagai pemilik usaha, THR merupakan bagian dari kewajiban perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan wajib melakukan perhitungan yang jeli agar THR juga bisa diberikan tepat sasaran dan tepat waktu.

Bukan hanya gaji, pada momen tertentu khususnya hari raya keagamaan perusahaan wajib mengeluarkan tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya.

Sebagai orang yang akan memulai merintis usaha dan mempertimbangkan untuk memberikan THR kepada karyawannya, Anda perlu menyimak artikel ini.

Pengertian THR

Sebelum lebih jauh mengenai perhitungan THR, Anda juga perlu memahami apa itu THR.

THR sendiri adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Permenaker RI No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut peraturan tersebut, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud bukan hanya Hari Raya Islam saja seperti Idulfitri.

Namun juga Hari Raya Keagamaan dari agama lain seperti Hari Natal bagi umat Kristen, Hari Raya Nyepi bagi umat HIndu, Hari Waisak bagi umat Budha, dan Hari Imlek bagi umat Konghucu.

Besaran dan Perhitungan THR

Dasar perhitungan THR yang wajib dibayarkan perusahaan adalah satu kali upah karyawan dalam 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud bukan hanya gaji pokok namun gaji bersih atau gaji ditambah tunjangan tetap.

Untuk perhitungan THR sendiri, apabila karyawan sudah memasuki masa kerja selama 1 tahun penuh atau 12 bulan secara terus-menerus maka THR yang diberikan adalah sebesar dasar perhitungannya atau 1 bulan upah.

Sedangkan bagi karyawan yang belum memasuki 1 tahun penuh maka besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Misal Anda bekerja di perusahaan B belum 1 tahun kerja, maka perhitungan THR untuk Anda adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah atau bisa dirumuskan;

Masa Kerja/12 x 1 bulan upah.

Peraturan Terkait Pembayaran THR

Banyak kabar yang cukup menyesatkan dan cukup mengakar di kalangan karyawan bahwa THR hanya bisa diberikan kepada karyawan yang bekerja genap 1 tahun atau lebih. 

Padahal dalam Permenaker No.6/2016 tidak mengatakan demikian. Pada Pasal 2 ayat (1) Syarat pemberian THR dapat dilakukan kepada karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Itu artinya, pemberian THR bisa dilakukan kepada karyawan yang belum genap bekerja selama 1 tahun.

Banyak perusahaan yang salah menafsirkan aturan ini. Padahal THR dibayar secara penuh apabila karyawan bekerja satu tahun dan dibayar secara proporsional apabila belum genap satu tahun.

Bahkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 kepada Karyawan/Buruh di Perusahaan, pekerja dengan perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu juga berhak mendapatkan THR.

Selain itu, ada juga kekeliruan tentang objek THR. Banyak oknum perusahaan yang menggantikan parcel sebagai THR.

Padahal pada Pasal 6 Permenaker yang sama menjelaskan bahwa THR diberikan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah.

Baca Juga: 10 Tunjangan Karyawan yang Dapat Diberikan Selain Gaji Pokok

Waktu Pemberian dan Subjek Penerima

Selain terkait masa kerja, peraturan THR juga mengatur berapa kali perusahaan membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan yaitu 1 kali dalam 1 tahun.

Pembayaran juga dilakukan kepada masing-masing agama karyawan. Misal, THR Idulfitri dibayar kepada karyawan muslim, THR Natal dibayar kepada umat kristen.

Namun begitu, Aturan pemberian THR ini juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Untuk waktu pemberian THR adalah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Denda dan Sanksi

Pemberian denda dilakukan apabila perusahaan dengan sengaja mengabaikan atau telat melakukan pembayaran THR.

Denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR adalah sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda ini juga tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR.

Selain itu, apabila perusahaan menolak atau tidak membayar THR kepada pekerja akan dikenakan sanksi administratif.

Namun pada Surat Edaran terbaru, apabila perusahaan merasa tidak mampu karena alasan internal atau terdampak pandemi, maka bisa dilakukan mediasi dan dialog baik kepada pihak berwenang (gubernur, walikota/bupati) maupun karyawan.

Perusahaan juga perlu membuktikan ketidakmampuannya untuk membayar THR kepada karyawan dan pihak berwenang yang dimaksud.

Perbedaan Peraturan THR Karyawan Swasta dan PNS

Sering juga menjadi pertanyaan, apakah peraturan THR bagi karyawan swasta dan PNS sama? Jawabannya, berbeda.

Berikut perbedaan pemberian THR antara karyawan swasta dan PNS:

  • Faktor pengali upah karyawan swasta hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan PNS terdiri dari tunjangan keluarga, jabatan, umum, dan tunjangan kinerja (tunkin).
  • Beban pajak THR PNS ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan karyawan swasta ditanggung oleh penerima THR.
  • Pembayaran THR karyawan swasta dibayar paling lama 7 hari sebelum Hari Raya, sedangkan THR PNS dibayar paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya.
  • Pembayaran THR bagi PNS sifatnya pasti. Sedangkan karyawan swasta harus harap-harap cemas karena bergantung dengan situasi dan kondisi perusahaan.

Kewajiban Pajak THR

THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan penghasilan yang sifatnya tidak teratur yang juga dikenakan pajak penghasilan Pasal 21/Pasal 26.

Pemotongan Pajak THR juga diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengenaan pajak THR dikenakan bagi pegawai yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.

Adapun tarif pajak THR sama dengan penghasilan lainnya yaitu mengacu pada Pasal 17 dengan tarif terendah adalah 5% untuk penghasilan tidak sampai Rp50.000.000.

Besaran pajak THR juga merupakan selisih hitung antara PPh gaji dalam setahun dan juga PPh gaji yang ditambah dengan unsur THR.

Untuk lebih memahaminya mari simak contoh perhitungan THR sebagai berikut.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Sebagai ilustrasi, Resa adalah pegawai perusahaan yang telah bekerja selama 2 tahun dan belum kawin (single) dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. 

Resa juga saat ini belum memiliki tanggungan dan akan menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri. Berapakah besaran pajak THR-nya?

Pertama, hitung PPh atas gaji normal atau gaji tanpa perhitungan THR.

Gaji kotor selama setahun = Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000

Biaya Jabatan = 5% x Rp72.000.000 = Rp3.600.000

Gaji bersih Resa selama setahun (Gaji kotor – biaya jabatan) = Rp72.000.000 – Rp3.600.000 = Rp68.400.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Karena Resa masih single maka kelompok PTKP-nya adalah Rp54.000.000. Jadi, gaji bersih Resa dikurangi dengan nilai PTKP-nya.

= Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

Maka, PPh 21 terutang setahunnya adalah = 5% x Rp14.400.000 = Rp720.000

Kedua, hitung PPh atas gaji yang ditambah dengan THR.

Gaji kotor selama setahun = Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000

THR (gaji pokok + tunjangan tetap) = Rp6.000.000 + Rp2.500.000 = Rp7.500.000

Jadi pendapatan kotor Resa adalah Rp72.000.000 + Rp7.500.000 = Rp79.500.000

Biaya Jabatan = 5% x Rp79.500.000 = Rp3.975.000

Gaji bersih Resa selama setahun (pendapatan kotor – biaya jabatan) = Rp79.500.000 – Rp3.600.000 = Rp75.900.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Karena Resa masih single maka kelompok PTKP-nya adalah Rp54.000.000. Jadi, gaji bersih Resa dikurangi dengan nilai PTKP-nya.

= Rp75.900.000 – Rp54.000.000 = Rp21.900.000

Maka, PPh 21 gaji beserta THR terutang setahunnya adalah = 5% x Rp21.900.000 = Rp1.095.000

Untuk mencari PPh THR, Anda tinggal mengurangi PPh gaji yang telah ditambah dengan THR dengan PPh sebelum adanya penambahan THR.

Maka pajak THR Resa adalah, Rp1.095.000 – Rp720.000 = Rp375.000

itulah contoh perhitungan THR beserta perhitungan pajaknya. Penting bagi Anda yang ingin memberikan THR mengetahui aturan ini.

Karena walau bagaimana pun juga, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan hak yang harus didapat oleh karyawan.

Temukan artikel tentang bisnis, akuntansi, keuangan, dan perpajakan lainnya di Rusdiono Consulting.