Memahami Core Tax Administration System (CTAS) dalam Pajak dan Implementasinya

July 10, 2024by Admin dua
business-woman-hand-typing-laptop-keyboard-with-financial-cha-1.jpg

Pada era digitalisasi yang semakin meluas, Core Tax Administration System (CTAS) telah menjadi pusat perhatian dalam konteks administrasi perpajakan. CTAS merupakan sistem yang dirancang untuk membantu dalam aspek administrasi perpajakan. 

Mari kenalan lebih lanjut dengan CTAS, mulai dari definisi, tujuan pembuatannya, manfaat, fitur utama, jadwal implementasi, dan implikasinya dalam pengelolaan perpajakan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

 

Apa Itu Core Tax Administration System dalam Pajak?

Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem terpadu yang dirancang untuk mengelola semua aspek administrasi perpajakan secara efektif. Sistem ini mencakup pengumpulan data, pemrosesan informasi, penghitungan pajak, hingga pelaporan dan penagihan pajak. CTAS memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.

 

Mengapa CTAS Dibuat?

Pembuatan CTAS didorong oleh beberapa alasan utama, antara lain untuk meningkatkan akurasi dalam perhitungan pajak, mempercepat proses pengumpulan dan pemrosesan data, mengurangi kesempatan kecurangan pajak, serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan CTAS, diharapkan pengelolaan perpajakan dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat.

 

Apa Saja Manfaat dari CTAS?

Implementasi CTAS memberikan berbagai manfaat signifikan, termasuk peningkatan kepatuhan pajak dari wajib pajak, pengurangan biaya administrasi perpajakan, penguatan kapasitas pengawasan oleh otoritas pajak, dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan data pajak. 

  1. Peningkatan Kepatuhan Pajak: CTAS membantu meningkatkan kepatuhan pajak dari wajib pajak dengan mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak serta meningkatkan transparansi data.
  2. Efisiensi Operasional: Sistem ini mengurangi waktu dan biaya dalam proses administrasi perpajakan dengan otomatisasi berbagai fungsi seperti pengumpulan data, pemrosesan informasi, dan pelaporan.
  3. Pengawasan yang Lebih Baik: CTAS memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap kepatuhan pajak dan mendeteksi potensi kecurangan dengan analisis data yang lebih mendalam.
  4. Penyediaan Informasi Real-Time: Sistem ini memberikan akses cepat dan real-time terhadap informasi terkait perpajakan, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat waktu dan akurat.
  5. Meningkatkan Layanan Publik: Dengan CTAS, pelayanan kepada wajib pajak dapat ditingkatkan melalui pengurangan waktu tanggapan terhadap pertanyaan atau permintaan informasi perpajakan.
  6. Pengurangan Potensi Kesalahan: Otomatisasi dalam CTAS mengurangi potensi kesalahan manusia dalam proses perhitungan dan pelaporan pajak, sehingga meningkatkan akurasi data.
  7. Mendukung Kebijakan Pajak: Sistem ini mendukung perencanaan kebijakan pajak dengan menyediakan data dan analisis yang diperlukan untuk evaluasi dan pengembangan kebijakan yang lebih efektif.
  8. Adaptasi Terhadap Perubahan Perpajakan: CTAS memungkinkan fleksibilitas dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan dalam kebijakan perpajakan, sehingga dapat memberikan respons yang cepat dan tepat.

 

Fitur-Fitur Utama CTAS

Apa saja fitur-fitur utama CTAS? Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, CTAS merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Oleh karena itu, fitur-fitur utama CTAS merupakan fitur yang berhubungan dengan administrasi pajak. Beberapa di antaranya sebagai berikut. 

  1. Layanan 3C (Click, Call, Counter), layanan ini membuat proses registrasi perpajakan tidak hanya dilakukan di loket, tetapi juga bisa melalui proses Click yang dilakukan melalui laman pajak.go.id, proses Call yang dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak 1500 200, dan proses Counter dilakukan dengan datang langsung ke loket KPP/KP2KP.
  2. Peningkatan proses verifikasi yang memanfaatkan pihak ketiga supaya lebih akurat. 
  3. Integrasi data, CTAS memungkinkan integrasi data dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan konsistensi dan keakuratan informasi perpajakan.
  4. Tax Account Management (TAM), TAM mencakup proses pengumpulan, pemrosesan, dan pengelolaan data terkait akun pajak, serta memberikan fasilitas untuk memantau dan mengelola informasi kepatuhan pajak wajib pajak.

 

Kapan CTAS Diimplementasikan?

Jadwal implementasi CTAS biasanya melalui fase-fase yang terencana dengan matang. Setiap fase melibatkan pengujian, evaluasi, dan penyesuaian untuk memastikan keberhasilan penerapan sistem secara keseluruhan. Setelah melalui fase uji coba yang komprehensif, CTAS kemudian diluncurkan secara nasional untuk diterapkan secara luas di seluruh unit administrasi perpajakan.

Implementasi CTAS dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juli 2024. Namun, dikarenakan adanya beberapa persiapan yang belum rangkum, dikabarkan kalau implementasi CTAS ini kemungkinan akan mengalami kemunduran hingga akhir tahun 2024. 

 

Kesimpulan

Dengan adanya Core Tax Administration System (CTAS), Indonesia memasuki era baru dalam pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan efisien. Sistem ini tidak hanya mengubah cara otoritas pajak mengelola data dan informasi, tetapi juga memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan layanan kepada wajib pajak.

Admin dua