Outsources Layanan Pajak dan Akuntansi Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)



RDN Consulting menyadari pentingnya peran UMKM terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan data dari Surat Kabar Kompas, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama 5 tahun terakhir (2013-2018) telah meningkat dari 57,85% menjadi 60,34%. Namun, kontribusi UMKM dalam pasokan rantai global masih sangat rendah, dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, hanya memberikan kontribusi sebesar 0,8%. Alasan utamanya, berdasarkan penelitian dari Bank Dunia, adalah terbatasnya peluang bisnis, regulasi dan birokrasi, dan sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan UMKM di Indonesia. 

Beberapa peraturan untuk meningkatkan peran UMKM telah mulai ada, seperti penurunan Pajak Penghasilan Final hanya sebesar 0,5% dari pendapatan kotor UMKM (sebelumnya 1%). Selain itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK-EMKM) yang berguna bagi UMKM untuk menyiapkan laporan keuangan mereka untuk tujuan pertanggungjawaban, pengambilan keputusan, pengajuan dana, dan lampiran untuk pelaporan pajak. 

Dengan pengembangan regulasi dan birokrasi ke arah yang lebih baik, RDN Consulting berkomitmen penuh untuk membantu dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan UMKM di Indonesia. Beberapa layanan spesifik yang disediakan RDN Consulting untuk UMKM adalah sebagai berikut :



LAYANAN AKUNTANSI
Menyiapkan laporan keuangan UMKM yang terdiri dari :

Laporan Neraca
Laporan Laba Rugi
Catatan atas Laporan Keuangan

Seperti yang disyaratkan oleh Standar Akuntansi Keuangan untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mulai efektif 1 Januari 2018

LAYANAN PERPAJAKAN
Membantu UMKM untuk kewajiban perpajakannya meliputi Pajak Penghasilan 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) / Final. Untuk UMKM, tarif pajak penghasilan bersifat final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari penjualan kotor. RDN Consulting juga membantu UMKM melaporkan dan membayar pajak penghasilan melalui aplikasi pajak online.

Pemilik bisnis dapat fokus konsentrasi untuk mengurus operasi bisnisnya dengan menggunakan jasa layanan pihak dari luar. Perikatan kami akan termasuk aplikasi akuntansi berbasis awan jurnal.id dengan gratis.