Firma Sebagai Bentuk Usaha: Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?

May 21, 2024by Admin dua
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-2.17.01-PM-1280x854.jpeg

Istilah firma sering dikaitkan dengan orang-orang yang menggeluti dunia usaha. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT), firma tidak berbadan hukum. Namun, apa sebenarnya firma itu? Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas konsep firma dari dasar hukumnya hingga ciri-ciri, jenis, serta kelebihan dan kekurangannya.

Apa itu Firma?

Firma adalah suatu bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama dalam satu entitas hukum untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Kata firma sendiri diambil dari Bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF) yang berarti sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT, karena proses pendiriannya yang lebih mudah dan persyaratan yang lebih fleksibel.

Meski disebutkan di paragraf pembuka jika firma tidak berbadan hukum, namun ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang firma, di antaranya:

  1. Buku III KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata): Pasal 1618-1652 dari Buku III KUHPerdata merupakan bagian yang mengatur secara khusus tentang firma. Di dalamnya termasuk prosedur pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma.
  2. Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang): KUHD juga turut mengatur mengenai firma, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan aspek dagang. Pasal-pasal ini menjelaskan secara detail tentang proses pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018: Dikenal sebagai Permenkumham 17/2018, peraturan ini mengatur tentang pendaftaran beberapa bentuk persekutuan, termasuk persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih spesifik terkait proses administratif pendirian firma.

Ciri-ciri Firma

Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang umumnya terkait dengan firma:

  1. Kepemilikan bersama: firma dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam menjalankan bisnis.
  2. Tanggung jawab terbatas: para pemilik hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang mereka investasikan dalam firma tersebut.
  3. Kesepakatan bersama: keputusan dalam firma dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara para pemilik.
  4. Pembagian keuntungan dan kerugian: keuntungan dan kerugian firma dibagi sesuai dengan kesepakatan awal antara para pemilik.
  5. Kontinuitas: firma memiliki keberlanjutan dalam menjalankan bisnisnya meskipun terjadi perubahan dalam kepemilikan.

Jenis-jenis Firma

Berikut beberapa firma yang lazimnya ada di Indonesia:

  1. Firma dagang merupakan firma yang bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.
  2. Firma non dagang/jasa bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian.
  3. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).
  4. Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas.
  5. Hal tersebut berarti setiap anggota harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Jika perusahaan memiliki utang, maka setiap anggota berkewajiban membayar utang dengan kekayaan pribadinya.
  6. Firma terbatas lahir ketika semua anggota yang ada di dalam firma tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Firma memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan yang menarik dalam dunia bisnis. Firma menawarkan sistem pengelolaan yang lebih profesional berkat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara anggotanya. Firma juga memiliki kemampuan manajemen yang lebih kuat karena semua anggota terlibat dalam menyusun strategi perusahaan. Dalam firma, pemilihan pemimpin dilakukan berdasarkan keahlian masing-masing individu, memastikan kepemimpinan yang sesuai dengan bidangnya. Firma memiliki kemampuan untuk membentuk atau menambah modal perusahaan, memungkinkan perusahaan untuk berkembang dan memperluas operasinya. Saat pengambilan keputusan, hasil yang diperoleh dalam firma didasarkan pada pertimbangan seluruh anggota, menciptakan proses pengambilan keputusan yang demokratis. Terakhir, keuntungan dalam firma dibagi berdasarkan modal awal yang telah disetor oleh masing-masing anggota, memberikan keadilan dalam pembagian hasil.

Namun, seperti halnya bentuk usaha lainnya, firma juga memiliki sejumlah kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sehingga anggota firma dapat menjadi rentan terhadap risiko finansial yang signifikan. Kedua, tanggung jawab kepemilikan dalam firma tidak terbatas, yang berarti aset pribadi anggota dapat digunakan untuk menutupi hutang perusahaan dalam situasi yang ekstrem. Ketiga, dalam firma, risiko terjadinya perselisihan antara anggota bisa meningkat, mengganggu kerjasama dan stabilitas perusahaan. Keempat, kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang dalam firma, yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dan memperlambat proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui Pebisnis

 

Kesimpulan

Firma merupakan salah satu bentuk usaha yang populer karena fleksibilitasnya dalam pengelolaan serta proses pendiriannya yang relatif mudah. Meskipun memiliki kelebihan, firma juga memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan dengan cermat sebelum memilih bentuk usaha ini. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang definisi, ciri-ciri, jenis, serta kelebihan dan kekurangannya, diharapkan pembaca dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Admin dua