Panduan Lengkap PPh 21 Tenaga Ahli: Definisi, Tarif, dan Cara Menghitungnya

July 1, 2024by Admin dua
scott-blake-x-ghf9LjrVg-unsplash.webp

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. 

Salah satu subjek PPh 21 yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah tenaga ahli. Hal ini dikarenakan dalam Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 disebutkan bahwa tenaga ahli termasuk dalam kategori penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan bukan sebagai pegawai atau karyawan. 

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PPh 21 untuk tenaga ahli, termasuk definisi, tarif, perubahan tarif yang berlaku mulai tahun 2024, serta cara menghitungnya.

Apa itu PPh 21 Tenaga Ahli?

PPh 21 untuk tenaga ahli adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli sehubungan dengan jasa yang mereka berikan. Tenaga ahli sendiri merupakan individu yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu yang diakui secara profesional, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan lain-lain. Mereka biasanya memberikan jasa secara independen atau berdasarkan perjanjian tertentu dengan pemberi kerja.

 

Berapa Persen PPh 21 Tenaga Ahli?

Tarif PPh 21 tenaga ahli adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bruto yang diterima. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga ahli sebelum dikurangi dengan biaya-biaya atau pengurangan lainnya. Tarif ini berlaku untuk penghasilan yang diterima dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Tarif PPh 21 tenaga ahli 2,5% ini merupakan tarif final, artinya pengenaan pajaknya sudah selesai pada saat pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain yang melakukan pembayaran. Dengan demikian, tenaga ahli tidak perlu lagi melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

 

Perubahan Tarif PPh 21 Tenaga Ahli Tahun 2024

Mulai tahun 2024, pemerintah akan memberlakukan perubahan tarif dan ketentuan PPh 21 untuk tenaga ahli. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian tarif PPh 21 tenaga ahli 2024 yang akan dinaikkan menjadi 3% dari penghasilan bruto.

Selain kenaikan tarif, perubahan lainnya termasuk penegasan mengenai jenis penghasilan yang termasuk dalam objek PPh 21 dan tata cara pelaporan pajak yang lebih terstruktur. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pemberi kerja dan tenaga ahli dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Bagaimana Cara Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli?

Perhitungan PPh 21 untuk tenaga ahli dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan penghasilan bruto yang diterima. Berikut ini adalah langkah-langkah perhitungannya:

  1. Menentukan Penghasilan Bruto: Hitung total penghasilan bruto yang diterima tenaga ahli dalam satu periode pajak. Penghasilan bruto mencakup semua jenis penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa yang diberikan.
  2. Menghitung PPh 21 yang Terutang: Kalikan penghasilan bruto dengan tarif PPh 21 yang berlaku. Misalnya, jika tarif yang berlaku adalah 2,5%, maka PPh 21 yang terutang adalah 2,5% dari penghasilan bruto.
  3. Pemotongan Pajak: Pemberi kerja atau pihak lain yang melakukan pembayaran wajib memotong PPh 21 yang terutang dan menyetorkannya ke kas negara.
  4. Pelaporan Pajak: Pemberi kerja atau pihak lain yang memotong pajak harus melaporkan pemotongan PPh 21 tersebut dalam laporan bulanan atau tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperjelas cara menghitung pph 21 tenaga ahli, berikut adalah contoh kasusnya:

Seorang konsultan menerima honorarium sebesar Rp 100.000.000 dalam satu bulan. Maka perhitungan PPh 21 yang terutang adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto: Rp 100.000.000

Tarif PPh 21: 2,5%

PPh 21 yang Terutang: 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Jadi, konsultan tersebut akan dikenakan PPh 21 sebesar Rp 2.500.000 yang harus dipotong dan disetorkan oleh pihak yang melakukan pembayaran honorarium.

Baca Juga: Tarif PPh Final Jasa Konstruksi dan Perhitungannya

Kesimpulan

PPh 21 untuk tenaga ahli merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu. Tarif PPh 21 yang berlaku saat ini adalah 2,5% dari penghasilan bruto, namun mulai tahun 2024 tarif ini akan naik menjadi 3%. 

Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan bruto, dan pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain yang melakukan pembayaran. 

Dengan memahami ketentuan dan cara perhitungan PPh 21 ini, diharapkan para tenaga ahli dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan benar.

Admin dua