Memahami PPN Jasa Luar Negeri dan Cara Menghitungnya

July 9, 2024by Admin dua
medium-shot-delivery-man-talking-phone-1.jpg

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia sebagai bagian dari sistem perpajakan. Dalam artikel ini, kita akan fokus untuk memahami PPN Jasa Luar Negeri, termasuk definisi, dasar hukum, contoh penerapan, cara menghitungnya, serta prosedur pelaporan dan pembayarannya.

 

Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri?

PPN Jasa Luar Negeri adalah pajak yang dikenakan atas jasa yang diperoleh dari luar negeri oleh subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha di dalam negeri. Jasa yang dimaksud meliputi berbagai layanan seperti konsultasi, teknis, manajerial, keuangan, dan sejenisnya yang diberikan oleh pihak luar negeri kepada subjek pajak di Indonesia. 

Tujuan dari penerapan PPN Jasa Luar Negeri adalah untuk mengenakan pajak atas konsumsi jasa yang diperoleh di Indonesia, sejalan dengan prinsip pemungutan PPN pada umumnya.

 

Dasar Hukum dari PPN Jasa Luar Negeri

Dasar hukum untuk PPN Jasa Luar Negeri terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang dan Jasa. Pasal 4 ayat (1) dari undang-undang tersebut menjelaskan hal-hal yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai berikut: 

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: 

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
  2. impor Barang Kena Pajak; 
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; 
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan 
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Kemudian, dalam pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang dan Jasa di sebutkan jasa-jasa yang tidak terkena PPN adalah sebagai berikut. 

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: 

  1. jasa pelayanan kesehatan medis; 
  2. jasa pelayanan sosial; 
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko; 
  4. jasa keuangan; 
  5. jasa asuransi; 
  6. jasa keagamaan; 
  7. jasa pendidikan; 
  8. jasa kesenian dan hiburan; 
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; 
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; 
  11. jasa tenaga kerja; 
  12. jasa perhotelan; 
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; 
  14. jasa penyediaan tempat parkir;
  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; 
  16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan 
  17. jasa boga atau katering.

Lalu, dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang dan Jasa juga diatur besaran PPN yang dikenakan, yaitu: 

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). 
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: 
  • ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; 
  • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan 
  • ekspor Jasa Kena Pajak. 
  • Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Contoh PPN Jasa Luar Negeri

Supaya kita semakin memahami seperti apa PPN Jasa Luar Negeri itu, berikut adalah contoh kasus PPN Jasa Luar Negeri. 

Sebuah perusahaan manufaktur di Indonesia mengontrak sebuah perusahaan konsultan manajemen dari luar negeri untuk memberikan konsultasi strategi pengembangan pasar global. Jasa konsultasi ini mencakup analisis pasar, penentuan strategi pemasaran internasional, serta pelatihan manajemen untuk staf senior perusahaan. Nilai kontrak konsultasi tersebut adalah USD 50,000.
Perhitungan PPN Jasa Luar Negeri:

  • Nilai Jasa = USD 50,000
  • Tarif PPN = 10%

Jadi, PPN yang harus dibayar oleh perusahaan manufaktur Indonesia adalah:

PPN = USD 50.000 × 10%

PPN = USD 5.000

Jumlah PPN yang harus dilaporkan dan dibayar oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah USD 5,000 atau setara dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi tersebut.

 

Bagaimana Menghitung PPN Jasa Luar Negeri?

Seperti yang tertera dalam  pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang dan Jasa, besaran PPN Jasa Luar Negeri yang dikenakan adalah sebesar 10%. 

Lalu, setelah kita mengetahui besaran persentase PPN Jasa Luar Negeri tersebut, bagaimana menghitung PPN Jasa Luar Negeri? Rumus menghitung PPN Jasa Luar Negerti adalah: 

PPN = Nilai Jasa x 10%

Maka, jika nilai jasa luar negeri yang dibayar adalah sebanyak USD 10.000, besaran PPN Jasa Luar Negeri yang dibayarkan adalah: 

PPN = USD 10.000 x 10%

PPN = USD 1000

 

Pelaporan dan Pembayaran PPN Jasa Luar Negeri

Prosedur pelaporan dan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Subjek pajak wajib melaporkan jumlah PPN yang terutang dalam SPT Masa PPN dan melunasi pembayaran PPN sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.

Baca Juga: Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Apa yang Perlu Diketahui?

Kesimpulan

PPN Jasa Luar Negeri adalah komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia untuk mengenakan pajak atas jasa-jasa yang diterima dari luar negeri dan digunakan di dalam negeri. Memahami dasar hukum, cara menghitung, serta prosedur pelaporan dan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sangat penting bagi subjek pajak dan pelaku usaha di Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, diharapkan dapat mendukung kepatuhan pajak yang baik serta kontribusi positif terhadap perekonomian negara.

Admin dua