Sebagai wajib pajak di Indonesia, Anda mungkin pernah merasa beban pembayaran pajak cukup berat jika harus dibayarkan sekaligus. Kabar baiknya, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara angsuran atau cicilan.
Hal ini sangat membantu dalam meringankan beban pembayaran, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi kesulitan keuangan. Artikel ini akan membahas apakah bayar pajak bisa dicicil, jenis pajak yang bisa dicicil, dokumen yang diperlukan, serta prosedur lengkap pengajuan cicilan pajak.
Apakah Bayar Pajak Bisa Dicicil?
Jadi, apakah membayar pajak bisa dicicil? Jawabannya adalah ya, pembayaran pajak di Indonesia bisa dicicil. Fasilitas pembayaran pajak secara cicilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Secara Angsuran. Berdasarkan peraturan ini, wajib pajak yang menghadapi kendala likuiditas atau kesulitan finansial dapat mengajukan permohonan untuk membayar pajak dalam bentuk cicilan.
Dasar hukum lainnya yang mendukung fasilitas ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa wajib pajak memiliki kesempatan untuk meminta keringanan dalam hal pembayaran pajak, termasuk dengan cara mencicil pajak yang terutang.
Pembayaran pajak secara cicilan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DJP. Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima jadwal pembayaran cicilan yang harus dipatuhi.
Apa Saja Jenis Pajak yang Bisa Dicicil?
Tidak semua jenis pajak bisa dibayarkan secara angsuran. Hanya jenis-jenis pajak tertentu yang dapat diajukan untuk pembayaran secara cicilan. Berikut ini beberapa jenis pajak yang umumnya dapat dicicil di Indonesia:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan hukum. Jika Anda memiliki kewajiban pembayaran PPh yang cukup besar, Anda bisa mengajukan permohonan cicilan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas setiap transaksi penyerahan barang dan jasa yang dikenakan pajak. Jika suatu perusahaan atau wajib pajak mengalami kendala dalam likuiditas, pembayaran PPN juga bisa diajukan untuk dicicil.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan ini juga bisa dibayar secara angsuran jika wajib pajak mengalami kesulitan keuangan.
4. Pajak lainnya
Jenis pajak lain yang dapat diajukan untuk pembayaran cicilan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan wajib pajak dan kebijakan dari DJP. Beberapa pajak lainnya yang juga dapat dicicil termasuk bea masuk atau pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Tidak semua jenis pajak bisa dibayarkan secara angsuran. Hanya jenis-jenis pajak tertentu yang dapat diajukan untuk pembayaran secara cicilan. Berikut ini beberapa jenis pajak yang umumnya dapat dicicil di Indonesia:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan hukum. Jika Anda memiliki kewajiban pembayaran PPh yang cukup besar, Anda bisa mengajukan permohonan cicilan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas setiap transaksi penyerahan barang dan jasa yang dikenakan pajak. Jika suatu perusahaan atau wajib pajak mengalami kendala dalam likuiditas, pembayaran PPN juga bisa diajukan untuk dicicil.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan ini juga bisa dibayar secara angsuran jika wajib pajak mengalami kesulitan keuangan.
4. Pajak lainnya
Jenis pajak lain yang dapat diajukan untuk pembayaran cicilan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan wajib pajak dan kebijakan dari DJP. Beberapa pajak lainnya yang juga dapat dicicil termasuk bea masuk atau pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengajukan Pencicilan Pajak?
Untuk mengajukan permohonan cicilan pajak, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai bukti kelayakan dan alasan pengajuan cicilan. Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
1. Surat Permohonan
Wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Surat ini harus menyatakan alasan permohonan cicilan dan periode waktu yang diminta untuk pembayaran pajak.
2. Laporan Keuangan
Laporan keuangan wajib pajak yang menunjukkan kondisi finansial terkini sangat penting untuk dilampirkan. Dokumen ini berfungsi untuk mendukung klaim bahwa wajib pajak sedang menghadapi kesulitan likuiditas.
3. Rencana Pembayaran
Wajib pajak juga perlu melampirkan rencana pembayaran yang mencakup estimasi berapa besar cicilan yang sanggup dibayarkan setiap bulan.
4. Surat Pengakuan Utang
DJP biasanya meminta adanya surat pernyataan atau pengakuan utang dari wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak berkomitmen untuk melunasi pajak secara bertahap sesuai jadwal cicilan yang disetujui.
5. Dokumen Pendukung Lainnya
DJP mungkin juga akan meminta dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu untuk mendukung permohonan cicilan, seperti surat perjanjian kerja sama atau kontrak yang berkaitan dengan pendapatan wajib pajak.
Bagaimana Prosedur Pengajuan Permohonan Pencicilan Pajak?
Berikut adalah langkah-langkah prosedur pengajuan cicilan pajak yang dapat diikuti oleh wajib pajak:
1. Menyusun Surat Permohonan
Langkah pertama adalah menyusun surat permohonan cicilan pajak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Surat ini harus mencakup alasan mengapa wajib pajak memohon cicilan dan mencantumkan besaran utang pajak yang ingin dicicil.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Sertakan seluruh dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, seperti laporan keuangan, rencana pembayaran, dan surat pengakuan utang. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan syarat yang diminta oleh DJP.
3. Mengajukan Permohonan ke KPP
Setelah semua dokumen siap, wajib pajak bisa mengajukan permohonan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Permohonan ini dapat diajukan langsung atau melalui sistem online jika tersedia.
4. Menunggu Evaluasi dan Persetujuan
DJP akan melakukan evaluasi atas permohonan yang diajukan, termasuk menilai kondisi finansial wajib pajak dan kelayakan permohonan cicilan. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa minggu hingga keputusan dikeluarkan.
5. Menerima Keputusan DJP
Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima keputusan resmi dari DJP yang berisi jadwal pembayaran cicilan serta ketentuan lainnya yang harus dipatuhi. Cicilan biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan evaluasi DJP.
6. Membayar Cicilan sesuai Jadwal
Setelah mendapatkan persetujuan, wajib pajak wajib mematuhi jadwal cicilan yang telah ditetapkan. Jika terlambat atau tidak membayar sesuai jadwal, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Pembayaran pajak secara cicilan merupakan solusi yang sangat membantu bagi wajib pajak yang menghadapi kendala likuiditas atau kesulitan keuangan. Dengan dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, wajib pajak di Indonesia dapat mengajukan permohonan cicilan pajak dengan persyaratan dan prosedur yang jelas.
Jenis pajak yang dapat dicicil mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lainnya yang sesuai dengan ketentuan. Dalam proses pengajuan cicilan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, laporan keuangan, rencana pembayaran, dan surat pengakuan utang.