menu

Apa Itu Fasilitas Investment Allowance? Ini Manfaat dan Cara Pengajuannya

Article

27|08|2025

Apa Itu Fasilitas Investment Allowance? Ini Manfaat dan Cara Pengajuannya

Fasilitas investment allowance merupakan salah satu insentif perpajakan yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di sektor-sektor tertentu. Dalam upaya menarik lebih banyak investor, baik lokal maupun asing, pemerintah menyediakan berbagai kebijakan yang memudahkan perusahaan dalam mengembangkan usahanya. Salah satu kebijakan tersebut adalah investment allowance.


Investment allowence memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan pengurangan pajak berdasarkan jumlah investasi yang mereka lakukan. Kebijakan ini menjadi strategi penting dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih kompetitif, sekaligus mendukung pengembangan sektor-sektor industri yang dianggap prioritas.


Apa Itu Fasilitas Investment Allowance?

Investment allowance adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang melakukan investasi di bidang tertentu, terutama yang dianggap penting untuk pengembangan ekonomi negara. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi penghasilan kena pajak dalam jumlah tertentu yang sesuai dengan besarnya investasi yang dilakukan. Artinya, sebagian biaya investasi dapat dikurangkan dari pendapatan yang dikenakan pajak, sehingga mengurangi beban pajak perusahaan.


Fasilitas ini diberikan terutama kepada perusahaan yang bergerak di sektor-sektor prioritas seperti industri manufaktur, teknologi, energi terbarukan, dan sektor lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Latar belakang adanya kebijakan investment allowance adalah untuk mendorong investasi dalam negeri dan menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mendorong inovasi.


Apa Manfaat dari Fasilitas Investment Allowance?

Dengan memanfaatkan investment allowance, perusahaan dapat memperoleh berbagai manfaat sebagai berikut:


1. Pengurangan Penghasilan Kena Pajak

Fasilitas ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi penghasilan kena pajak sebesar persentase tertentu dari investasi yang dilakukan. Misalnya, jika perusahaan melakukan investasi sebesar Rp10 miliar, dan persentase investment allowance yang diberikan adalah 30%, maka Rp3 miliar dari penghasilan perusahaan dapat dikurangkan dari pajak yang harus dibayar. 


Hal tersebut sangat membantu perusahaan dalam mengurangi beban pajak, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti operasional, penelitian, dan pengembangan.


2. Meningkatkan Likuiditas Perusahaan

Dengan adanya pengurangan penghasilan kena pajak, perusahaan dapat menghemat dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak. Ini meningkatkan likuiditas perusahaan, artinya mereka memiliki lebih banyak dana yang tersedia untuk keperluan sehari-hari atau untuk investasi lebih lanjut. Likuiditas yang lebih baik juga membantu perusahaan dalam menjaga stabilitas keuangan dan memungkinkan mereka untuk bertindak lebih cepat dalam menghadapi peluang bisnis atau tantangan yang mungkin timbul.


3. Mendorong Pertumbuhan Usaha

Salah satu tujuan utama dari pemberian investment allowance adalah untuk mendorong perusahaan melakukan investasi lebih banyak di sektor-sektor tertentu yang dianggap penting bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan pengurangan pajak, perusahaan memiliki insentif untuk memperluas skala bisnis mereka, baik dengan membuka cabang baru, meningkatkan kapasitas produksi, atau memperbarui teknologi yang digunakan. Pertumbuhan usaha yang pesat juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja baru, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


4. Dukungan dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung sektor-sektor yang strategis melalui fasilitas seperti investment allowance. Ini berarti perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini tidak hanya mendapatkan manfaat pajak jangka pendek, tetapi juga membangun hubungan yang lebih kuat dengan pemerintah dalam jangka panjang. 


Dukungan ini dapat membantu perusahaan dalam mendapatkan akses ke kebijakan atau program-program pemerintah lainnya yang mungkin mendukung pengembangan usaha mereka di masa depan.


Bagaimana Cara Mengajukan Fasilitas Investment Allowance?

Untuk mengajukan fasilitas investment allowance, perusahaan perlu melakukan beberapa langkah berikut:


1. Memenuhi Persyaratan Administratif

Sebelum mengajukan, pastikan perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini biasanya mencakup jenis usaha yang memenuhi kriteria, lokasi investasi, serta besarnya nilai investasi yang dilakukan.


2. Mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis ke DJP, lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung seperti rencana investasi, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang relevan.


3. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan investment allowance biasanya mencakup perincian investasi yang dilakukan, surat keterangan dari instansi terkait, dan laporan pajak tahunan perusahaan.


4. Menunggu Persetujuan dari Pemerintah

Setelah mengajukan permohonan, perusahaan perlu menunggu proses verifikasi dan evaluasi dari pihak DJP. Jika disetujui, perusahaan akan menerima surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa mereka berhak mendapatkan fasilitas investment allowance.


5. Menggunakan Fasilitas

Setelah mendapatkan persetujuan, perusahaan dapat langsung mengaplikasikan fasilitas ini dalam perhitungan pajak mereka, dengan mengurangi penghasilan kena pajak sesuai dengan jumlah investasi yang telah dilakukan.


Kesimpulan

Investment allowance merupakan fasilitas perpajakan yang sangat bermanfaat bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor-sektor strategis di Indonesia. Dengan adanya pengurangan penghasilan kena pajak, perusahaan dapat menghemat biaya pajak dan memiliki lebih banyak dana untuk ekspansi usaha. 


Proses pengajuan fasilitas ini melibatkan beberapa langkah administrasi yang perlu diperhatikan, namun manfaat yang didapat sangat signifikan dalam mendukung pertumbuhan usaha dan investasi di dalam negeri. Perusahaan yang tertarik sebaiknya segera mempersiapkan dokumen dan mengajukan permohonan kepada DJP agar dapat memanfaatkan fasilitas ini.