Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk badan usaha dan perorangan. Namun, ada kalanya sebuah badan usaha harus mengajukan penghapusan NPWP karena berbagai alasan, seperti pembubaran, merger, atau alasan lainnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang siapa saja yang dapat mengajukan penghapusan NPWP Badan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, cara mengajukannya, serta estimasi jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses ini.
Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Penghapusan NPWP Badan?
Tidak semua badan usaha bisa mengajukan penghapusan NPWP dengan mudah. Ada kategori tertentu yang berhak untuk mengajukan permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa kategori badan usaha yang dapat mengajukan penghapusan NPWP Badan:
- Badan Usaha yang Telah Dibubarkan
Badan usaha yang sudah resmi dibubarkan oleh pemegang saham atau berdasarkan keputusan pengadilan berhak mengajukan penghapusan NPWP. Pembubaran ini harus didukung dengan dokumen resmi, seperti akta pembubaran yang disahkan oleh notaris atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. - Badan Usaha yang Telah Mengalami Merger atau Akuisisi
Dalam kasus merger atau akuisisi, NPWP dari badan usaha yang digabungkan atau diakuisisi harus dihapus dan digantikan dengan NPWP dari entitas baru atau entitas yang mengambil alih. Penghapusan ini harus disertai dengan dokumen merger atau akuisisi yang sah. - Badan Usaha yang Tidak Lagi Beroperasi
Badan usaha yang telah berhenti beroperasi secara permanen juga dapat mengajukan penghapusan NPWP. Hal ini biasanya terjadi pada perusahaan yang telah lama tidak aktif dan tidak memiliki kegiatan usaha lagi. - Badan Usaha yang Pindah ke Luar Negeri
Jika suatu badan usaha pindah ke luar negeri dan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka badan usaha tersebut dapat mengajukan penghapusan NPWP. Proses ini membutuhkan bukti-bukti resmi yang mendukung bahwa badan usaha tidak lagi beroperasi di Indonesia.
Setiap kategori di atas harus memenuhi persyaratan tertentu dan melengkapi dokumen pendukung sebelum mengajukan penghapusan NPWP Badan.
Apa Saja Syarat untuk Penghapusan NPWP Badan?
Mengajukan penghapusan NPWP Badan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang ingin mengajukan penghapusan NPWP. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Surat Permohonan Penghapusan NPWP
Badan usaha harus mengajukan surat permohonan penghapusan NPWP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP tersebut terdaftar. Surat ini harus ditandatangani oleh pengurus badan usaha yang sah. - Dokumen Pembubaran atau Merger
Jika penghapusan NPWP diajukan karena pembubaran atau merger, maka badan usaha harus melampirkan dokumen pembubaran atau dokumen merger yang sah, seperti akta pembubaran yang disahkan oleh notaris atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. - Laporan Keuangan Terakhir
Badan usaha harus menyertakan laporan keuangan terakhir yang sudah diaudit oleh auditor independen. Laporan ini harus mencakup semua aktivitas keuangan badan usaha hingga saat pembubaran atau pengajuan penghapusan NPWP. - Surat Keterangan dari Instansi Terkait
Jika badan usaha pindah ke luar negeri, maka diperlukan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut sudah tidak beroperasi di Indonesia. - Lunas Pajak Terakhir
Badan usaha harus memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan, seperti pajak tahunan atau pajak lainnya, telah diselesaikan sebelum mengajukan penghapusan NPWP. Surat keterangan lunas pajak atau bukti pembayaran pajak terakhir perlu dilampirkan.
Memenuhi semua persyaratan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses penghapusan NPWP berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Badan
Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah berikutnya adalah mengajukan penghapusan NPWP Badan. Proses ini bisa dilakukan baik secara online maupun langsung ke kantor pajak terkait. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Persiapkan Semua Dokumen yang Diperlukan
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti surat permohonan, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya, sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. - Kunjungi Situs DJP Online
Untuk pengajuan secara online, kunjungi situs DJP Online dan masuk ke akun badan usaha Anda. Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftarkan akun terlebih dahulu. - Pilih Menu Penghapusan NPWP
Setelah masuk ke dalam akun, pilih menu penghapusan NPWP dan ikuti langkah-langkah yang diminta. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir penghapusan NPWP. - Unggah Dokumen dan Kirim Permohonan
Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan dan pastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan sudah benar. Setelah itu, kirim permohonan penghapusan NPWP melalui sistem online tersebut. - Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terkait
Jika Anda lebih memilih untuk mengajukan penghapusan NPWP secara langsung, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Bawa semua dokumen yang diperlukan dan ajukan permohonan secara langsung ke petugas pajak. - Tunggu Proses Verifikasi
Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang diberikan. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu tergantung pada kompleksitas kasus.
Jangka Waktu Penghapusan NPWP Badan
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan NPWP Badan bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu antara 30 hingga 60 hari kerja setelah semua dokumen diterima oleh DJP.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, DJP memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan proses penghapusan NPWP setelah menerima permohonan yang lengkap. Namun, dalam beberapa kasus, proses ini bisa berlangsung lebih cepat jika semua dokumen yang diajukan sudah lengkap dan tidak memerlukan verifikasi tambahan.
Selama proses penghapusan berlangsung, badan usaha tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang mungkin timbul hingga NPWP benar-benar dihapus dari sistem DJP.
Kesimpulan
Penghapusan NPWP Badan adalah proses yang penting bagi badan usaha yang telah dibubarkan, merger, atau tidak lagi beroperasi di Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi agar penghapusan NPWP bisa berjalan lancar.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh DJP, badan usaha bisa memastikan bahwa NPWP mereka dihapus tanpa kendala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk mematuhi jangka waktu yang ditetapkan agar tidak terjadi penundaan dalam proses penghapusan NPWP.