menu

Perbedaan Utama Antara NPWP Badan dan NPWP Pribadi

Article

12|08|2025

Perbedaan Utama Antara NPWP Badan dan NPWP Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha. NPWP ini digunakan dalam berbagai keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, terdapat perbedaan yang signifikan antara NPWP Badan dan NPWP Pribadi. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi, subjek pajak, fungsi, dokumen yang diperlukan, serta implikasi hukum dari kedua jenis NPWP tersebut.


Apa Itu NPWP Badan dan NPWP Pribadi?

NPWP Badan dan NPWP Pribadi adalah dua jenis nomor identifikasi yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai identitas wajib pajak, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam sistem perpajakan.


NPWP Badan adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada badan usaha atau entitas hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya. NPWP Badan ini digunakan untuk melaporkan pajak yang berkaitan dengan aktivitas bisnis atau operasional badan tersebut. Dasar hukum yang mengatur NPWP Badan antara lain adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa setiap badan yang memiliki penghasilan kena pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP.


NPWP Pribadi, di sisi lain, adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada individu atau perorangan. Setiap orang yang memiliki penghasilan kena pajak wajib memiliki NPWP Pribadi, yang digunakan untuk melaporkan penghasilan pribadi dan memenuhi kewajiban pajak individu. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juga menjadi dasar hukum untuk NPWP Pribadi, di mana setiap individu yang memperoleh penghasilan di atas batas tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP.


Subjek Pajak: Siapa yang Wajib Memiliki NPWP Badan dan NPWP Pribadi?

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP, baik itu NPWP Badan maupun NPWP Pribadi, tergantung pada status mereka sebagai subjek pajak.


NPWP Badan wajib dimiliki oleh entitas bisnis atau badan hukum yang beroperasi di Indonesia. Ini termasuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Koperasi, Yayasan, Firma, dan bentuk badan usaha lainnya. Dalam hal ini, badan usaha atau entitas tersebut diakui sebagai subjek pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan tersendiri. 


Dasar hukum untuk hal ini adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menetapkan bahwa setiap badan yang memperoleh penghasilan kena pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP.


Berbeda dengan itu, NPWP Pribadi diwajibkan bagi individu yang berpenghasilan, baik yang bekerja sebagai karyawan, profesional, maupun wiraswasta. Menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, setiap orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus mendaftar dan memiliki NPWP. Ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia dan orang asing yang bekerja atau memiliki penghasilan di Indonesia.


Fungsi dan Kegunaan NPWP Badan vs. NPWP Pribadi

Meskipun NPWP Badan dan NPWP Pribadi sama-sama digunakan untuk keperluan perpajakan, fungsi dan kegunaan keduanya berbeda sesuai dengan status subjek pajak.


Fungsi NPWP Badan lebih fokus pada kepentingan bisnis dan operasional badan usaha. NPWP Badan digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis. 


NPWP Badan juga diperlukan saat badan usaha mengajukan perizinan bisnis, membuka rekening bank atas nama perusahaan, dan melakukan transaksi bisnis dengan entitas lain. Dengan memiliki NPWP Badan, badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Sedangkan itu, fungsi NPWP Pribadi lebih berfokus pada kewajiban perpajakan individu. NPWP Pribadi digunakan untuk melaporkan penghasilan pribadi, membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), serta mengajukan pengembalian pajak jika ada kelebihan pembayaran. 


NPWP Pribadi juga sering diminta saat individu mengajukan kredit di bank, melakukan investasi, atau transaksi keuangan lainnya. Dengan memiliki NPWP Pribadi, individu dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan menikmati fasilitas perpajakan yang disediakan oleh pemerintah.


Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar NPWP Badan dan Pribadi

Proses pendaftaran NPWP memerlukan sejumlah dokumen yang berbeda antara NPWP Badan dan NPWP Pribadi. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa data wajib pajak terdaftar dengan benar dan lengkap.

Dokumen untuk Mendaftar NPWP Badan biasanya lebih kompleks dibandingkan dengan NPWP Pribadi. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Akta Pendirian Badan Usaha: Dokumen ini menunjukkan legalitas pendirian badan usaha di Indonesia.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai identitas badan usaha yang terdaftar di sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
  • Surat Keterangan Domisili: Menunjukkan alamat resmi badan usaha.
  • KTP Pengurus Badan: Identitas pengurus badan usaha yang bertanggung jawab atas perpajakan badan tersebut.
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT dan yayasan): Menunjukkan bahwa badan usaha atau yayasan telah terdaftar secara resmi.

Dokumen untuk Mendaftar NPWP Pribadi lebih sederhana dan meliputi:

  • KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk Warga Negara Asing).
  • Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan).
  • Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta).

Implikasi Hukum dan Sanksi: NPWP Badan vs. NPWP Pribadi

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan, baik oleh badan usaha maupun individu, dapat berujung pada sanksi hukum. Namun, implikasi hukumnya berbeda antara NPWP Badan dan NPWP Pribadi.


NPWP Badan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam hal kepatuhan perpajakan. Jika suatu badan usaha tidak memiliki NPWP atau terlambat melaporkan pajaknya, maka badan usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 


Selain itu, jika badan usaha terbukti melakukan pelanggaran perpajakan yang lebih serius, seperti penghindaran pajak, maka badan usaha tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda yang lebih besar atau bahkan pidana penjara bagi pengurusnya.


NPWP Pribadi juga memiliki implikasi hukum jika individu tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi yang dikenakan bisa berupa denda administrasi jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, atau bunga jika terlambat membayar pajak. Dalam kasus yang lebih serius, seperti penghindaran pajak, individu tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang KUP, yang mencakup denda hingga pidana penjara.


Kesimpulan

NPWP Badan dan NPWP Pribadi, meskipun keduanya merupakan nomor identifikasi pajak, memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal subjek pajak, fungsi, dokumen yang diperlukan, dan implikasi hukum. Memahami perbedaan ini sangat penting bagi setiap wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan menghindari sanksi yang dapat merugikan. 


Bagi badan usaha, memiliki NPWP Badan yang sah dan mematuhi semua ketentuan perpajakan merupakan langkah penting untuk menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Sementara itu, bagi individu, NPWP Pribadi adalah kunci untuk mengelola kewajiban perpajakan dan menikmati berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia.