Sebagai pekerja, tentu setiap bulannya kita selalu membayar pajak kepada negara. Namun, tahukah anda bahwa ternyata tidak hanya pekerja WNI saja, pekerja WNA pun juga wajib membayar pajak jika ia menerima penghasilan di Indonesia. Pajak yang dikenakan kepada WNA yang bekerja di Indonesia di kenal dengan istilah world wide income.
World wide income adalah pengenaan pajak berdasarkan domisili. Jadi, siapapun orang atau badan yang berdomisili di negara tersebut akan dikenakan pajak di negara tersebut, atas penghasilan dari manapun.
Dalam era globalisasi dan digitalisasi, konsep worldwide income menjadi semakin penting dalam perpajakan internasional, terlebih pasca pandemi sudah semakin marak warga negara yang memilih tempat bekerja dan domisili berbeda. Dalam artikel ini akan membahas prinsip-prinsip yang mendasari worldwide income, siapa saja yang menjadi subjek pajak berdasarkan konsep ini, serta komponen penghasilan yang termasuk dalam kategori worldwide income.
Worldwide Income dalam Perpajakan Internasional
Secara sederhana, worldwide income adalah konsep yang mengacu pada pengenaan pajak atas semua penghasilan yang diperoleh oleh seorang individu atau entitas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam konteks perpajakan internasional, beberapa negara menggunakan sistem pajak worldwide yang mewajibkan subjek pajak mereka untuk melaporkan dan membayar pajak atas seluruh penghasilan mereka, terlepas dari asal negara penghasilan tersebut.
Misalnya, Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya menerapkan sistem pajak worldwide ini. Artinya, warga negara atau penduduk tetap (green card holders) di AS wajib melaporkan seluruh penghasilan mereka, baik yang diperoleh di AS maupun di luar negeri. Hal ini berbeda dengan beberapa negara lain yang hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di dalam negeri (sistem territorial).
Prinsip-Prinsip Worldwide Income dalam Perpajakan
Prinsip utama dari worldwide income adalah bahwa subjek pajak wajib melaporkan seluruh penghasilannya, tanpa memandang dari mana penghasilan tersebut berasal. Konsep ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana setiap orang atau entitas yang memperoleh penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada otoritas pajak negara asal mereka.
Prinsip worldwide income juga sangat erat kaitannya dengan prinsip residensi. Umumnya, seseorang atau entitas yang menjadi subjek pajak berdasarkan prinsip worldwide income adalah mereka yang dianggap sebagai penduduk tetap (residents) dari suatu negara. Penduduk ini tidak hanya mencakup warga negara, tetapi juga bisa mencakup warga negara asing yang memenuhi kriteria sebagai penduduk tetap, seperti memiliki izin tinggal atau visa kerja jangka panjang.
Prinsip ini sering kali menimbulkan tantangan bagi individu atau perusahaan yang memiliki kegiatan bisnis atau penghasilan lintas negara, terutama dalam hal menghindari pajak berganda. Dalam hal ini, perjanjian pajak internasional atau tax treaty biasanya dibuat untuk mencegah pajak berganda dan memberikan ketentuan khusus mengenai bagaimana penghasilan dari luar negeri diperlakukan.
Siapa yang Dikenakan Pajak Berdasarkan Worldwide Income?
Tidak semua orang atau entitas dikenakan pajak berdasarkan prinsip worldwide income. Negara-negara yang menerapkan sistem perpajakan ini biasanya menentukan subjek pajak berdasarkan status residensi dan kewarganegaraan. Berikut ini beberapa kriteria yang umumnya digunakan untuk menentukan siapa saja yang dikenakan pajak berdasarkan prinsip worldwide income:
- Warga Negara (Citizenship): Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, warga negara mereka dikenakan pajak worldwide meskipun mereka tinggal di luar negeri. Artinya, setiap warga negara AS yang tinggal di luar negeri tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dan membayar pajak kepada IRS (Internal Revenue Service), meskipun mereka sudah membayar pajak di negara tempat mereka tinggal.
- Penduduk Tetap (Residency): Subjek pajak worldwide juga mencakup penduduk tetap di suatu negara. Misalnya, seseorang yang memiliki izin tinggal atau green card di AS, walaupun tidak memiliki kewarganegaraan AS, tetap dianggap sebagai penduduk pajak di AS dan harus melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Durasi Tinggal di Suatu Negara: Banyak negara menetapkan bahwa siapa pun yang tinggal di negara tersebut lebih dari 183 hari dalam setahun akan dianggap sebagai penduduk untuk keperluan perpajakan dan dikenakan pajak worldwide. Kriteria ini sering digunakan oleh negara-negara yang mengikuti sistem perpajakan worldwide untuk menentukan apakah seseorang harus membayar pajak atas penghasilan dari seluruh dunia.
Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur tentang subjek pajak adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008. Pasal 4 UU PPh menjelaskan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah mereka yang tinggal atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk melaporkan seluruh penghasilan yang mereka peroleh baik dari dalam maupun luar negeri.
Komponen Penghasilan yang Termasuk dalam Worldwide Income
Penghasilan yang termasuk dalam kategori worldwide income sangat luas dan mencakup berbagai jenis sumber penghasilan, baik dari aktivitas kerja maupun investasi. Beberapa komponen penghasilan yang umumnya dikenakan pajak worldwide meliputi:
- Penghasilan dari Pekerjaan: Termasuk gaji, upah, bonus, dan pendapatan lain yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan di mana saja, baik di dalam maupun luar negeri.
- Pendapatan Investasi: Penghasilan dari investasi seperti bunga deposito, dividen, keuntungan dari penjualan saham, serta penghasilan dari properti yang dimiliki di luar negeri juga termasuk dalam kategori worldwide income.
- Royalti: Jika seseorang atau entitas memiliki hak kekayaan intelektual seperti paten atau hak cipta dan menerima royalti dari luar negeri, penghasilan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari worldwide income.
- Penghasilan Pasif Lainnya: Termasuk pendapatan dari bisnis atau usaha yang dilakukan di luar negeri, keuntungan dari transaksi perdagangan internasional, serta penghasilan pasif lainnya yang diperoleh dari luar wilayah negara tempat tinggal subjek pajak.
Komponen-komponen ini harus dilaporkan secara lengkap oleh subjek pajak yang dikenakan prinsip worldwide income, dengan memperhatikan perjanjian perpajakan internasional atau kebijakan pajak dari negara asal penghasilan tersebut untuk menghindari pajak berganda.
Kesimpulan
Konsep worldwide income dalam perpajakan internasional menjadi semakin relevan dalam era globalisasi, di mana individu dan perusahaan sering kali memiliki sumber penghasilan di berbagai negara. Prinsip ini menuntut subjek pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan mereka, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, berdasarkan status kewarganegaraan atau residensi.