Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN: Apa Saja Persyaratannya & Cara Pengajuannya

August 3, 2024by Admin dua
closeup-insurance-agent-making-calculations-while-signing-agreement-with-client-office.webp

Dalam dunia bisnis, memahami berbagai jenis dokumen perpajakan adalah hal yang sangat penting, terutama bagi para pelaku usaha yang sering berinteraksi dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu dokumen penting dalam hal ini adalah Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN. 

Apa itu Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai surat keterangan ini, mulai dari definisi, dasar hukum, persyaratan, hingga cara pengajuannya.

 

Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN?

Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pajak yang menyatakan bahwa transaksi tertentu tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Surat ini biasanya diperlukan dalam situasi-situasi tertentu dimana pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada wajib pajak untuk mendukung kebijakan ekonomi atau sektor-sektor tertentu.

 

Surat ini bertujuan untuk memberikan keringanan atau pengecualian pajak bagi transaksi-transaksi yang memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, dalam kegiatan ekspor atau penyerahan barang dan jasa kepada pihak yang memperoleh fasilitas bebas pajak. Dengan adanya surat ini, pelaku usaha dapat melakukan transaksi tanpa harus memungut atau menyetorkan PPN kepada pemerintah.

 

Dasar Hukum Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Selain itu, terdapat beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang lebih spesifik mengatur mengenai pengecualian PPN dan tata cara pengajuan surat keterangan ini. Peraturan-peraturan ini memberikan panduan lengkap mengenai siapa saja yang berhak memperoleh surat keterangan ini dan bagaimana proses pengajuannya.

Regulasi-regulasi ini tidak hanya menjelaskan tentang siapa saja yang bisa mendapatkan surat keterangan tersebut, tetapi juga menguraikan tentang kewajiban dan tanggung jawab para wajib pajak yang memanfaatkannya. Pemahaman yang mendalam mengenai dasar hukum ini sangat penting agar pengajuan dan penggunaan surat keterangan ini dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan ini mencakup dokumen-dokumen pendukung serta kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang bersangkutan.

 

Dikutip dari website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, persyaratan pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD) adalah sebagai berikut. 

  1. Surat permohonan SKTD
  2. RKIP yang disampaikan dalam bentuk softcopy (format microsoft excel) dan hardcopy
  3. Fotokopi kartu NPWP
  4. Surat kuasa khusus bermeterai dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa khusus
  5. Surat pernyataan bermeterai tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  6. Surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  7. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan Nasional, ditambahkan juga dokumen berupa: 1. Fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan laut; 2. Fotokopi surat izin usaha perikanan; 3. Fotokopi surat izin usaha badan usaha pelabuhan; 4. Fotokopi surat izin usaha angkutan sungai dan danau; atau 5. Fotokopi surat izin usaha angkutan penyeberangan.
  8. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan udara niaga
  9. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara

 

Cara Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Proses pengajuan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh pemohon. Perlu diketahui bahwa pembuatan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN membutuhkan waktu sekitar 5 (lima) hari kerja dan tidak dipungut biaya apa pun. 

Berikut adalah prosedur pengajuan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN dikutip dari website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

  1. Wajib Pajak mengambil nomor antrian secara online di www.kunjung.pajak.go.id dan mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Permohonan, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan BPS yang disampaikan oleh petugas
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Tidak Dipungut dengan menyerahkan BPS asli
  7. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak Pertambahan Nilai beserta Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) dari petugas
  8. Proses selesai

 

Kesimpulan

Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas pengecualian PPN dalam transaksi mereka. Dengan memahami apa itu surat keterangan ini, dasar hukumnya, persyaratan pengajuan, dan cara mengajukannya, pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua ketentuan yang berlaku dan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal.

Mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai surat keterangan ini, konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya untuk mendapatkan panduan dan dukungan yang diperlukan.

Admin dua