pajak internasional Archives - RDN Consulting


No more posts

August 20, 2024
concept-global-economic-depression-1.jpg

Hukum pajak internasional merupakan bidang hukum yang mengatur pengenaan pajak atas transaksi lintas batas negara. Transaksi lintas batas negara tersebut tentunya terdiri dari satu pihak yang berada di wilayah Indonesia dengan pihak lain yang berada di luar wilayah Indonesia. 

Dalam penerapannya, hukum pajak internasional berbeda dengan hukum pajak nasional. Seperti apa penerapan, sumber hukum, dan dasar hukum pajak internasional? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum pajak internasional, termasuk sumber hukum, objek dan subjek pajak internasional, tujuan dari pajak internasional, serta bagaimana sistem pajak internasional diterapkan di Indonesia.

 

Sumber Hukum Pajak Internasional

Hukum pajak internasional bersumber dari berbagai instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur dan mengharmonisasikan kebijakan perpajakan antarnegara. Sumber hukum ini meliputi perjanjian internasional, konvensi, dan regulasi domestik yang berlaku di berbagai negara.

Salah satu sumber hukum pajak internasional yang paling penting adalah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau Double Taxation Agreements (DTA). P3B adalah perjanjian antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pemajakan berganda atas penghasilan yang sama. Contohnya adalah P3B antara Indonesia dan Singapura. 

Selain itu, terdapat pula model konvensi pajak internasional yang dikeluarkan oleh organisasi internasional seperti OECD dan UN, yang menjadi acuan bagi negara-negara dalam menyusun perjanjian pajak mereka.

Regulasi domestik juga menjadi sumber hukum pajak internasional. Di Indonesia, hukum pajak internasional diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Regulasi ini mencakup ketentuan tentang penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia meskipun diperoleh dari luar negeri.

 

Objek Pajak Internasional

Objek pajak internasional mencakup berbagai jenis penghasilan yang diperoleh dari kegiatan lintas negara. Penghasilan ini dapat berasal dari berbagai sumber, baik dari individu maupun entitas bisnis yang melakukan aktivitas ekonomi di lebih dari satu negara.

Penghasilan dari usaha merupakan salah satu objek pajak internasional yang utama. Ini mencakup keuntungan yang diperoleh dari kegiatan bisnis, termasuk penjualan barang dan jasa, yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Selain itu, penghasilan dari investasi seperti dividen, bunga, dan royalti yang diterima dari luar negeri juga termasuk dalam objek pajak internasional.

Hak kekayaan intelektual seperti paten, merek dagang, dan hak cipta yang dilisensikan kepada pihak di luar negeri juga merupakan objek pajak internasional. Selain itu, penghasilan dari pekerjaan dan jasa profesional yang dilakukan di luar negeri, seperti honorarium atau fee, juga dikenakan pajak internasional.

 

Subjek Pajak Internasional

Subjek pajak internasional adalah individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan lintas negara. Subjek ini mencakup baik penduduk maupun bukan penduduk suatu negara yang terlibat dalam aktivitas ekonomi internasional.

Perusahaan multinasional merupakan subjek pajak internasional utama. Perusahaan ini memiliki operasi di berbagai negara dan menghasilkan penghasilan dari aktivitas bisnis lintas negara. Selain itu, individu yang bekerja atau memiliki investasi di luar negeri juga menjadi subjek pajak internasional.

Penduduk suatu negara yang menerima penghasilan dari luar negeri juga dikenakan pajak internasional. Di Indonesia, penduduk dikenakan pajak atas penghasilan global mereka, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Non-penduduk yang memiliki penghasilan dari sumber di Indonesia juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan internasional yang berlaku.

 

Tujuan dari Pajak Internasional

Pajak internasional memiliki beberapa tujuan utama yang penting bagi hubungan ekonomi antarnegara. Salah satu tujuan utamanya adalah menghindari double taxation atau pemajakan berganda, di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara yang berbeda. Untuk mengatasi hal ini, negara-negara biasanya mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Selain itu, pajak internasional juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama fiskal antarnegara. Dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional, negara-negara dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Hal ini juga membantu dalam pertukaran informasi perpajakan untuk mencegah penghindaran pajak.

Tujuan lain dari pajak internasional adalah mencegah penghindaran pajak atau tax evasion. Melalui regulasi yang ketat dan kerjasama internasional, negara-negara dapat mendeteksi dan mengatasi praktik-praktik yang merugikan sistem perpajakan mereka.

 

Penerapan Sistem Pajak Internasional di Indonesia

Di Indonesia, sistem pajak internasional diterapkan melalui berbagai regulasi dan perjanjian internasional yang telah disepakati dengan negara lain. Salah satu langkah penting dalam penerapan sistem ini adalah pengadopsian perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan berbagai negara mitra dagang.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Indonesia juga mengatur tentang penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dan bagaimana pajak tersebut harus dibayar. Indonesia menerapkan prinsip worldwide income, di mana penduduk Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan global mereka, termasuk yang diperoleh dari luar negeri.

Selain itu, Indonesia juga aktif dalam kerjasama internasional untuk pertukaran informasi perpajakan. Melalui program Automatic Exchange of Information (AEOI), Indonesia dapat memperoleh data tentang rekening keuangan warga negara Indonesia di luar negeri, yang membantu dalam upaya pencegahan penghindaran pajak.

 

Baca Juga: Sekilas Tentang Pajak Internasional dan Contoh Kasusnya

 

Kesimpulan

Hukum pajak internasional memainkan peran penting dalam mengatur dan mengharmonisasikan kebijakan perpajakan antarnegara. Dengan adanya sumber hukum yang jelas, objek dan subjek pajak yang ditentukan, serta tujuan yang terdefinisi dengan baik, sistem pajak internasional dapat berjalan dengan efektif. 

Penerapan sistem ini di Indonesia melalui regulasi domestik dan perjanjian internasional menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien.