Kode Harta Pajak merupakan salah satu kolom yang wajib diisi dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Dalam melakukan pengisian kolom tersebut perlu dilakukan dengan pengisian yang benar, lengkap, dan jelas dalam Bahasa Indonesia. Hal ini yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3. Batas waktu penyampaian SPT PPh OP paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau paling lama 31 Maret setiap tahunnya. Apakah anda tahu kode harta pajak yang wajib untuk diisi dalam formulir SPT tersebut?
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 Pasal 1, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak mapun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harta merupakan bagian yang wajib di isi dalam bagian surat pemberitahuan. Wajib Pajak menggunakan surat pemberitahuan ini untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Formulir SPT dapat berbentuk kertas (hardcopy) atau bentuk digital (softcopy) dan dapat dilaporkan melalui e-filling. Untuk SPT OP terdapat tiga formulir yaitu :
- Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta atau digunakan untuk pegawai yang bekerja pada satu perusahaan dalam waktu satu tahun.
2. Formulir 1770 S
Formulir ini digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta atau digunakan untuk pegawai yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini digunakan untuk wajib pajak perseorangan yang memiliki bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu atau tanpa ikatan kerja tertentu
Pada bagian harta akhir tahun, terdapat beberapa informasi kepemilikan harta yang wajib di isi yaitu :
- Kode harta (kolom 2)
- Nama harta (kolom 3)
- Tahun perolehan (kolom 4)
- Harga perolehan (kolom 5)
- Keterangan (kolom 6)
Ada beberapa kode harta yang wajib anda ketahui :
- Kas dan Setara Kas
011 : Uang tunai
012 : Tabungan
013 : Giro
014 : Deposito
015 : Setara kas lainnya
- Piutang
021 : Piutang
022 : Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh)
029 : Piutang lain
- Investasi
031 : Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : Saham
033 : Obligasi perusahaan
034 : Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN)
035 : Surat utang lainnya
036 : Reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, waran, kontrak berjangka dan, opi, dll.)
038 : Penyertaan modal perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya)
039 : Investasi lainnya
- Alat Transportasi
041 : Sepeda
042 : Sepeda motor
043 : Mobil
049 : Alat transportasi lainnya
- Harta Bergerak Lainnya
051 : Logam mulia (emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : Batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : Barang-barang seni dan antik
054 : Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus)
055 : Peralatan elektronik dan furniture
059 : Harga bergerak lainnya
- Harga Tidak Bergerak
061 : Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal