Tapera untuk Karyawan Swasta dan Pengusaha. Begini Panduannya!

July 12, 2024by Admin dua
female-hand-operating-calculator-front-villa-house-model-1.jpg

Dalam era ekonomi yang dinamis, tantangan untuk memiliki rumah sendiri sering kali menjadi impian bagi banyak orang. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hadir sebagai solusi untuk membantu karyawan swasta dan pengusaha mencapai tujuan ini. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam tentang Tapera, termasuk definisi program ini, manfaatnya, mekanismenya, dan langkah-langkah untuk mendaftar.

 

Apa itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program tabungan wajib yang diatur oleh pemerintah untuk membantu para karyawan swasta dan pengusaha mempersiapkan dana untuk kepemilikan rumah. 

Tujuan utama dari Tapera adalah untuk memfasilitasi akses terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi peserta program. Tarif kontribusi Tapera adalah sebesar 3% dengan pembagian 2,5% dibayarkan pemilik usaha dan 0,5% dibayarkan pekerja. Tak hanya untuk karyawan PNS saja, Tapera juga akan dikenakan kepada karyawan swasta.

 

Apa Saja Manfaat Tapera?

Manfaat Tapera bagi peserta program dapat dibagi menjadi beberapa aspek yang signifikan dalam mendukung kepemilikan rumah dan meningkatkan kesejahteraan finansial. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera):

 

  1. Akumulasi Tabungan untuk Pembiayaan Perumahan: Tapera memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengumpulkan tabungan yang signifikan secara teratur. Kontribusi ini dapat digunakan untuk membiayai pembelian atau pembangunan rumah sesuai kebutuhan peserta.
  2. Akses ke Pembiayaan Perumahan dengan Bunga Rendah: Peserta Tapera memiliki akses prioritas untuk memperoleh pembiayaan perumahan dengan kondisi bunga yang lebih rendah daripada pasar konvensional. Hal ini membuat kepemilikan rumah menjadi lebih terjangkau.
  3. Peningkatan Stabilitas Finansial: Dengan memiliki rumah sendiri, peserta Tapera dapat meningkatkan stabilitas finansial dan keamanan jangka panjang bagi diri mereka dan keluarga.
  4. Investasi dalam Aset Tangible: Rumah adalah investasi yang stabil dan meningkatkan nilai dari waktu ke waktu. Melalui Tapera, peserta dapat membangun kekayaan jangka panjang dan melindungi nilai kekayaan mereka dari inflasi.
  5. Peningkatan Akses Kredit: Memiliki riwayat tabungan Tapera yang baik dapat meningkatkan kredibilitas peserta dalam mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya untuk keperluan lain selain perumahan.

 

Bagaimana Mekanisme Tapera?

Mekanisme Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebuah program yang didesain untuk membantu karyawan swasta dan pengusaha di Indonesia untuk mengumpulkan tabungan guna mendukung kepemilikan atau perbaikan rumah. Mekanisme Tapera sendiri telah diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera

Pasal 17: 

  1. Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Bank Penampung atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Pasal 18: 

  1. Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
  2. Komposisi persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK.
  4. Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
  5. Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
  6. Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum digunakan dan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disimpan dalam bentuk deposito.

Pasal 19:

  1. Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak memperoleh unit penyertaan investasi.
  2. Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening setiap Peserta.
  3. Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih Dana Tapera pada setiap hari bursa.
  4. Mekanisme pencatatan unit penyertaan dan penghitungan unit penyertaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal.

Pasal 20: 

  1. Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
  2. Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
  3. Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
  4. Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran Simpanan Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 21: 

  1. Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera.
  2. Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung, atau pihak lainnya.
  3. Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
  4. Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur’, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

 

Bagaimana Cara Daftar Program Tapera?

Setelah kita memahami pengertian, manfaat, dan mekanisme Tapera, selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara daftar program Tapera. Pendaftaran Tapera sendiri telah diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai berikut. 

  1. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.
  2. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.
  3. Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memberikan data:
  1. nama; dan
  2. nomor identitas tunggal.
  1. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diisi secara lengkap dan benar.
  2. Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, program Tapera merupakan inisiatif yang penting dalam mendukung akses terhadap perumahan bagi karyawan dan pengusaha di Indonesia. Dengan mengikuti panduan yang jelas dalam artikel ini, peserta dapat memahami lebih baik tentang apa itu Tapera, manfaatnya yang besar, mekanisme operasionalnya, dan langkah-langkah untuk mengikuti program ini.

 

 Dengan demikian, Tapera tidak hanya berperan dalam memfasilitasi kepemilikan rumah, tetapi juga dalam meningkatkan stabilitas finansial dan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat luas.

Admin dua