Dalam dunia perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), istilah pajak masukan dan pajak keluaran adalah konsep penting yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak yang bergerak dalam transaksi bisnis. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai kedua jenis pajak tersebut, perbedaan karakteristik keduanya, serta bagaimana penerapannya dalam akuntansi. Selain itu, artikel ini juga akan memberikan contoh perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran untuk memberikan gambaran yang lebih jelas.
Apa itu pajak masukan dan pajak keluaran?
Pajak masukan adalah PPN yang dibayar oleh perusahaan ketika membeli barang atau jasa dari pemasok. Pajak ini nantinya dapat dikreditkan atau dipotong dari pajak keluaran yang harus dibayar oleh perusahaan. Dengan kata lain, pajak masukan merupakan PPN yang dibayarkan saat perusahaan melakukan pembelian untuk keperluan bisnisnya.
Sedangkan pajak keluaran adalah PPN yang harus dipungut oleh perusahaan dari pelanggan saat menjual barang atau jasa. Pajak ini nantinya harus disetor ke negara. Pajak keluaran adalah PPN yang diterima perusahaan dari pelanggan atas penjualan yang dilakukan.
Perbedaan karakteristik pajak masukan dan pajak keluaran
Ada beberapa poin yang membedakan karakteristik antara pajak masukan dan pajak keluaran. Mari kita bahas satu-persatu dan memulai dengan pajak masukan.
Dalam pelaksanaan PPN, pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada periode pajak yang sama. Jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya harus disetorkan kepada negara. Namun, jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke periode pajak berikutnya, sehingga mengurangi beban pajak pada masa yang akan datang.
Lain halnya dengan karakteristik pajak keluaran. PPN yang dipungut disebut sebagai pajak objektif karena pengenaannya didasarkan pada objek yang dikenakan pajak, bukan subjeknya. Proses pengenaan pajak keluaran dimulai dengan penetapan tarif pajak pada barang atau jasa yang dijual, kemudian pajak tersebut dipungut oleh penjual dari pembeli.
PKP yang melakukan penjualan memungut PPN dari pembeli, dan pungutan ini nantinya akan dikreditkan terhadap pajak yang harus disetor. Batas waktu untuk mengkreditkan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah akhir periode pajak, memberikan PKP waktu yang cukup untuk mengurus pengkreditan.
Perbedaan pajak masukan dan keluaran dalam akuntansi
Dalam akuntansi, pajak masukan dan pajak keluaran dicatat dalam akun yang berbeda. Perbedaan ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan benar dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Berikut adalah perbedaannya:
- Pajak masukan:
- Dicatat sebagai aset dalam neraca.
- Dikreditkan pada saat penyetoran PPN.
- Pajak keluaran:
- Dicatat sebagai kewajiban dalam neraca.
- Diakui pada saat penjualan terjadi dan dipungut dari pelanggan.
Contoh perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran
Sejak 1 April 2022, berlaku tarif PPN sebesar 11%. Untuk itu, perlu melakukan contoh perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran dengan tarif yang berlaku saat ini.
PT XYZ yang merupakan PKP membeli 10 unit motor dari PT PQR dengan harga per unit Rp25,000,000 (tanpa PPN) pada bulan April 2024. Maka atas pembelian tersebut, PPN yang harus dibayar oleh PT XYZ adalah 10 unit x Rp25,000,000 = Rp250,000,000
Maka, besaran PPN masukan yang harus dibayar adalah 11% x Rp250,000,000 = Rp27,500,000
Di bulan yang sama, PT XYZ berhasil menjual 5 unit motor dengan harga Rp26,000,000 (tanpa PPN). Maka atas penjualan tersebut, PPN yang harus dipungut oleh PT XYZ dari pembeli adalah 5 unit x Rp26,000,000 = Rp208,000,000
Maka, besaran PPN keluarannya adalah 11% x Rp208,000,000 = Rp22,880,000
Untuk itu, muncul PPN terutang dengan rumus PPN keluaran - PPN masukan = Rp22,880,000 - Rp27,500,000 = -Rp4,620,000 (lebih bayar)
Karena hasil pengkreditan pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, PT XYZ dapat melakukan kompensasi atau restitusi sebesar Rp4,620,000
Kesimpulan
Pajak masukan dan pajak keluaran adalah dua komponen penting dalam mekanisme PPN. Pajak masukan merupakan PPN yang dibayar pada saat pembelian barang atau jasa, sedangkan pajak keluaran adalah PPN yang dipungut dari pelanggan saat penjualan barang atau jasa. Keduanya memiliki karakteristik dan perlakuan akuntansi yang berbeda. Memahami perbedaan ini sangat penting bagi perusahaan untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan benar dan efisien. Dengan demikian, perusahaan dapat memaksimalkan kredit pajak masukan dan memastikan kewajiban pajak keluarannya disetor dengan tepat waktu.