Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disingkat THR adalah salah satu hak yang dinanti-nanti oleh para pekerja di Indonesia setiap tahunnya. THR bisa dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri atau pada akhir tahun, tergantung kebijakan perusahaan. Biasanya seorang karyawan menerima THR sebesar 1 bulan gaji yang dibayarkan ketika karyawan tersebut telah bekerja selama setahun atau lebih di suatu perusahaan. Namun, terkadang ada situasi di mana seorang karyawan tidak bekerja selama satu tahun penuh atau bahkan baru beberapa bulan bekerja di perusahaan. Di sinilah konsep THR prorata menjadi relevan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail apa itu THR prorata, aturan yang mengaturnya, serta rumus dan contoh perhitungannya.
Apa itu THR prorata?
Disebutkan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, karyawan, pekerja, atau buruh yang memiliki masa kerja sedikitnya 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Bagi mereka yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Di sinilah THR prorata hadir, sebagai bentuk perhitungan tunjangan hari raya yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan dalam satu tahun dalam jangka waktu 1 hingga 11 bulan.
Istilah "prorata" sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti "secara proporsional." Dalam konteks THR, ini berarti bahwa jumlah THR yang diterima oleh seorang karyawan akan disesuaikan dengan lamanya masa kerja mereka di perusahaan. Jadi, THR prorata adalah penghitungan THR yang proporsional dengan masa kerja karyawan tersebut.
Aturan tentang THR prorata:
Beberapa aturan yang mengatur THR prorata antara lain:
1. Masa kerja minimum
Biasanya, untuk berhak menerima THR, seorang karyawan harus telah bekerja minimal satu bulan penuh di perusahaan yang bersangkutan. Jika karyawan tersebut baru bekerja beberapa bulan, maka THR-nya akan dihitung secara prorata.
2. Proporsi masa kerja
THR prorata dihitung berdasarkan proporsi masa kerja karyawan dalam satu tahun. Misalnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama enam bulan dalam setahun, maka dia berhak atas setengah dari jumlah THR yang penuh.
3. Kalkulasi jumlah THR
Jumlah THR prorata dihitung berdasarkan gaji bulanan atau upah karyawan, kemudian dikalikan dengan proporsi masa kerja dalam setahun.
Rumus dan contoh perhitungan THR prorata
Rumus untuk menghitung THR prorata adalah sebagai berikut:
THR Prorata = (Gaji Bulanan atau Upah) × (Proporsi Masa Kerja dalam Setahun)
Sebagai contoh:
Seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp5,000,000 telah bekerja selama 9 bulan dalam setahun. Maka, perhitungan THR proratanya adalah sebagai berikut:
THR Prorata = Rp5,000,000 × 9/12= Rp3,750,000
Jadi, karyawan tersebut berhak mendapatkan THR prorata sebesar Rp3,750,000
Lalu, bagaimana jika karyawan tersebut telah bekerja selama 9 bulan 20 hari? Apakah akan digenapkan? Hal tersebut akan ditentukan oleh perusahaan masing-masing.
Tentu saja perusahaan wajib membayarkan THR untuk karyawannya. Bagi karyawan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi, berupa sanksi administratif dan sanksi denda.
Kesimpulan
THR prorata adalah cara yang adil untuk menghitung tunjangan hari raya bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh. Dengan memperhitungkan proporsi masa kerja, perusahaan dapat memberikan THR yang sesuai dengan kontribusi karyawan. Penting untuk memahami aturan dan melakukan perhitungan dengan tepat guna mencegah perselisihan di tempat kerja terkait dengan pembayaran THR. Dengan demikian, baik perusahaan maupun karyawan dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bahagia.